kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Transformasi jamsos tenaga kerja perlu koordinator


Minggu, 26 Maret 2017 / 19:59 WIB
Transformasi jamsos tenaga kerja perlu koordinator


Reporter: Handoyo | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Implementasi program Jaminan Sosial (Jamsos) bidang ketenagakerjaan yang diamanatkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan masih menuai hambatan. Tumpang tindih peraturan, serta banyaknya pemangku kepentingan yang terlibat dalam program Jamsos bidang ketenagakerjaan tersebut menjadi penyebabnya.

Beberapa beleid yang tidak selaras dengan Undang-Undang (UU) No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tersebut antara lain, Peraturan Pemerintah (PP) No 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, ada juga PP No 102 tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Belum adanya peta jalan atau roadmap dari PT ASABRI dan PT TASPEN sesuai dengan amanat UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional turut memperlambat proses transformasi Jamsos ini.

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, untuk memperlancar proses transformasi perlu dibuat lembaga yang berperan sebagai koordinator. Lembaga ini perlu untuk memastikan proses transformasi dapat berjalan dengan lancar, termasuk mengevaluasi regulasi-regulasi yang bertentangan dengan UU SJSN dan UU BPJS.

"Untuk lembaga koordinator, akan dibahas dalam RDP DPR dengan pemangku kepentingan lembaga dan kementerian terkait," kata Irvansyah, akhir pekan lalu.

Sekadar catatan, dalam ketentuan penutup di UU BPJS dikatakan bila transformasi PT ASABRI dan PT TASPEN harus sudah terlaksana paling lambat tahun 2029.

Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati mengatakan, PP No 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil negara tersebut bertolak belakang dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU SJSN dan UU BPJS. “Menurut ketentuan, semestinya tidak boleh lagi ada Badan Pengelola di luar BPJS," kaya Okky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×