kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Toyota menang lawan konsumen soal malfungsi airbag Vios


Selasa, 17 April 2018 / 18:24 WIB
Toyota menang lawan konsumen soal malfungsi airbag Vios
ILUSTRASI. Airbag mobil Toyota


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak gugatan konsumen kepada PT Toyota Motor dalam perkara malfungsi airbag Toyota Vios.

"Memutuskan, menolak seluruh gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani saat membacakan amar putusannya.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum penggugat, Ardian Rizaldi dari kantor hukum Julius Rizaldi & Partners menyatakan kecewa.

Sebab dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Airbag mengalami malfungsi tabrakan terjadi dari bagian samping mobil.

"Dalam putusannya, salah satu unsur teknis yang jadi pertimbangan hakim bahwa kecelakaan terjadi dari samping, makanya aribag tak berfungsi," katanya kepada Kontan.co.id seusai sidang.

Meski kecewa, Ardian mengaku mempertimbangkan opsi banding ke pengadilan tingkat selanjutnya. Ia merasa tak puas, lantaran bahan gugatannya yang mengacu kepada UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen tak jadi pertimbangan hakim.

"Dari UU tersebut produsen harus memberikan keterangan sejelas-jelasnya, atas produk yang diproduksinya. Nah itu yang tak diberikan tergugat, dalam buku manualnya diantak beritahu, bagaian mobil mana saja yang tak akan memicu airbag jika ditabrak," sambungnya.

Sementara itu saat dimintai tanggapan Kontan.co.id, Executive General Manager Toyota Astra ransiscus Soerjopranoto enggan memberi tanggapan.

"Saya malah baru tahu putusannya, dan sebenarnya saya kurang mengikuti kasusnya," balas pesan pendeknya kepada Kontan.co.id.

Sekadar informasi, gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 429/Pdt.G/2017/PN Jkt.Utr tertanggal 24 Agustus 2017 bermula lantaran salah satu pengguna mobil Toyota Vios 1,5G AT yaitu Marlinda Trisnawati mengalami kecelakaan.

Kecelakaan tersebut terjadi pada 2 September 2016 di Jalan Tol Lingkar Timur, daerah Cilincing, Jakarta Utara. Saat kecelakaan, sistem airbag pada Vios milik Marlinda tak berfungsi hingga akhirnya ia mengalami luka parah, khususnya di bagian wajah.

Sementara dalam berkas gugatan yang diterima KONTAN, penggugat meminta ganti rugi dengan nilai Rp 5,307 miliar. Dengan rincian Rp 307 juta sebagai kerugian material yang telah digunakan sebagai biaya pengobatan, dan senilai Rp 5 miliar sebagai biaya imaterial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×