kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Topjaya hanya sanggup bayar 50% ke Toshiba


Minggu, 18 Desember 2016 / 18:03 WIB
Topjaya hanya sanggup bayar 50% ke Toshiba


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. PT Topjaya Antariksa Electronics akhirnya menyerahkan proposal perdamaian kepada para krediturnya. Dalam proposal, bekas distributor Toshiba itu hanya menyanggupi membayar 50% dari seluruh tagihan.

Kuasa hukum Topjaya Pringgo Sanyoto mengatakan, proposal perdamaian itu disusun berdasarkan kemampuan perusahaan saat ini. Sebab, pabrik operasional Topjaya telah terhenti sejak Maret 2016.

Apalagi saat ini Toshiba telah mencabut lisensi pembuatan lemari es Topjaya. Hal itu disinyalir karena Toshiba ingin menata ulang beberapa produk elektronik di Indonesia.

Pihak Topjaya pun telah bernegosiasi dengan Toshiba mengenai hal ini tapi keduanya belum mencapai titik temu. Apalagi, ia mengklaim saat ini keadaan ekonomi sedang tidak baik, sehingga pihaknya memerlukan keringanan pembayaran.

"Dalam proposal kami meminta adanya potongan pembayaran 50% baik kepada kreditur dengan utang kecil maupun besar," ungkap dia kepada KONTAN, Minggu (18/12).

Berdasarkan proposal yang diterima KONTAN, Topjaya membagi kreditur menjadi dua yakni kreditur kecil kurang dari Rp 1 miliar dan kreditur besar di atas Rp 1 miliar. Adapun untuk penyelesaiannya, kategori kecil akan dicicil selama lima tahun dan kategori besar akan diselesaikan selama 10 tahun. Keduanya pun dikenakan grace periode selama satu tahun.

Presiden Direktur Topjaya Akie Setiawan dalam proposalnya berencana sumber dana penyelesaian utang itu akan berasal dari investor baru. "Apabila terdapat investor baru maka akan diupayakan pembayaran kepada seluruh kreditur secara sekaligus tanpa adanya grace periode maupun cicilan," tulis dia.

Diakuinya, saat ini perusahaan sedang bernegosiasi dengan beberapa investor, tanpa menyebutkan siapa investor yang dimaksud. Maka dari itu pihaknya meminta tambahan waktu dalam PKPU tetap selama 120 hari. Tapi, dalam rapat kreditur pekan lalu, seluruh kreditur secara aklamasi hanya mengabulkan 45 hari.

Sementara itu salah satu pengurus PKPU Topjaya, Eric Prihartono meminta perusahaan untuk bisa lebih merinci proposalnya perdamaiannya soal tanggal pasti pembayaran, profil calon investor, dan jadwal proses pengambilalihan perusahaan.

Pihaknya juga meminta perusahaan untuk segera menyerahkan dokumen keuangan perusahaan. Hal itu diperlukan untuk menilai kelayakan proposal perdamaian terkait permintaan keringanan dari debitur harus dapat dibuktikan secara rasional.

"Jika debitur mampu mencari calon investor yang potensial klausul keringanan bisa dihapuskan. Apalagi perusahaan masih dalam kondisi sangat baik untuk kembali beroperasi," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×