kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45922,49   -13,02   -1.39%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tolak tagihan utang, Jaya Smart gugat Molucca ke pengadilan


Kamis, 19 Juli 2018 / 09:58 WIB
Tolak tagihan utang, Jaya Smart gugat Molucca ke pengadilan
ILUSTRASI. Ilustrasi Palu Hakim_Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha Royal Standard Group yaitu PT Jaya Smart Technology menggugat perdata perusahaan asal Luksemburg, Molucca S.a.r.l. Gugatan anak usaha produsen amplop merek Jaya ini terdaftar dengan nomor perkara 374/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 Juli 2018.

Kuasa hukum Jaya Smart Jimmy Simanjuntak menjelaskan, gugatan diajukan karena pihaknya tidak mengakui tagihan Molucca dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Jaya Smart dan Royal Standard.

"Kami tak merasa memiliki hubungan hukum dengan Molucca, awalnya kami berutang ke Bank Permata, dan mereka sudah alihkan ke Lux Master bukan Molucca. Tapi mengapa kemudian yang menagih Molucca?" kata Jimmy kepada KONTAN, Rabu (18/7).

Selain menolak tagihan dari Molucca, Jimmy bilang, gugatan ini guna menjelaskan posisi piutang. Sebab, tagihan yang dipegang dan diklaim oleh Molucca berasal dari peralihan utang alias loan cessie Jaya Smart di Bank Permata.

Posisi piutang perlu dijelaskan karena terbilang rumit. Sebab, Bank Permata telah mengalihkan utang milik Jaya Smart sebelumnya kepada Lux Master. Namun, Permata kembali mengalihkan utang yang sama kepada Molucca. Apalagi utang dijaminkan atas aset Jaya Smart. "Kami seperti tersandera, karena aset di Bank Permata, yang kini dipegang Molucca," ujarnya.

Utang Jaya Smart senilai Rp 223,5 miliar, sedangkan Royal Standard Rp 1,126 triliun. Kreditur terbesar adalah Molluca Holdings Rp 906,8 miliar

Kuasa hukum Molucca Rafles Siregar bilang, meski ada gugatan, sejatinya tagihan Molucca ke Jaya Smart telah diakui dalam proses PKPU. "Sebenarnya tagihan sudah diakui dan kami sudah masuk ke daftar piutang tetap. Tapi belakangan debitur mencabut pengakuannya," kata Rafles.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×