kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tok! DPR setuju Perppu AEoI menjadi UU


Senin, 24 Juli 2017 / 22:46 WIB
Tok! DPR setuju Perppu AEoI menjadi UU


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi XI DPR akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan untuk dibawa dalam pengambilan keputusan tingkat II untuk akhirnya disahkan sebagai undang-undang (UU). Persetujuan tersebut diambil dalam rapat kerja antara pemerintah dan Komisi XI DPR.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan persetujuan sembilan dari 10 fraksi di Komisi XI. "Sembilan dari 10 fraksi dengan tegas menyatakan persetujuannya Perppu ini dibawa ke tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang, setuju ya?," kata Ketua Komisi XI DPR, Melchias Markus Mekeng saat rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (24/7) malam.

Meski secara tegas menyetujui hal itu, sembilan fraksi tersebut memberikan sejumlah catatan, salah satunya mengenai batasan minimal saldo yang dilaporkan. Anggota Fraksi Komisis XI Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Gusti Agung Rai Wirajaya mengatakan, pihaknya mengingatkan pemerintah untuk memastikan jaminan data untuk tidak digunakan untuk di luar kepentingan perpajakan.

Tak hanya itu, pihaknya meminta agar pemerintah menetapkan besaran saldo rekening yang dilaporkan adalah sebesar US$ 250.000 atau Rp 3,3 miliar. Jumlah itu lebih besar dari yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat ini sebesar Rp 1 miliar.

Hal yang sama juga diungkapkan Anggota Komisi XI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman meminta agar batasan saldo rekening yang dilaporkan mengacu pada standard yang dikeluarkan OECD tersebut.

Pihaknya juga meminta agar sanksi yang dikenakan terhadap orang yang membuat pernyataan palsu ditingkatkan menjadi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar sesuai dengan sanksi dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sementara Fraksi Partai Gerindra menginginkan adanya perbaikan Perppu tersebut lantaran banyaknya masukan yang perlu diakomodasi dalam Perppu. "Sementara Perppu tidak bisa diperbaiki, kami berpendapat pengaturan tadi tidak bisa dilakukan melalui Perppu. Tetapi kami berpendapat sebaiknya langsung dalam RUU KUP," kata Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra Kardaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×