kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   7,71   0.83%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tersangka kecelakaan, wartawan MetroTV wajib lapor


Sabtu, 18 November 2017 / 11:55 WIB
Tersangka kecelakaan, wartawan MetroTV wajib lapor


Sumber: Kompas.com | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi telah menetapkan jurnalis Metro TV, Hilman Mattauch sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menimpa Ketua DPR RI Setya Novanto. Menurut polisi, Hilman terbukti lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tak menahan Hilman. Hilman dikenai sanksi wajib lapor.

"Tidak kami lakukan penahanan, namun wajib lapor satu minggu dua kali," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Sabtu (18/11).

Budiyanto beralasan, Hilman tak ditahan lantaran kooperatif selama dilakukan pemeriksaan.

"(Hilman) kooperatif dan penahanan juga bukan merupakan keharusan, sepanjang dia tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak barang bukti, tidak akan melakukan perbuatan yang sama," kata Budiyanto.

Dalam kasus ini Hilman terancam dijerat Pasal 283 dan 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu dijelaskan, "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan."

Sementara pada Pasal 310 dijelaskan, "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan."

Setya Novanto mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Kamis (16/11) malam, ketika tengah diburu KPK.

Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, saat itu Novanto terburu-buru menuju ke studio salah satu stasiun televisi swasta untuk melangsungkan siaran langsung.

Setelah melangsungkan siaran langsung, Novanto berencana mendatangi KPK untuk memberikan keterangan.

KPK memburu Novanto setelah yang bersangkutan berkali-kali tak memenuhi panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. (Akhdi Martin)

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Jadi Tersangka Kecelakaan Setya Novanto, Wartawan Metro TV Tak Ditahan Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×