kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ternyata, DPR dilema soal Perppu AEoI


Selasa, 18 Juli 2017 / 21:14 WIB
Ternyata, DPR dilema soal Perppu AEoI


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Usai menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, kini pemerintah menunggu keputusan Komisi XI DPR RI untuk mengesahkan payung hukum tersebut menjadi Undang-Undang.

Sebelum memutuskan, Komisi XI meminta pendapat para pakar terkait apakah Perppu ini bisa disahkan atau tidak?. Pasalnya, DPR saat ini masih bingung lantaran substansi dalam Perppu sendiri tidak bisa diubah oleh DPR. Pilihannya hanya dua, setuju atau tidak setuju.

“Yang krusial dalam Perppu ini adalah pasal 2 ayat 2 huruf B. Selebihnya di sini terkait dengan perjanjian internasional tidak ada masalah,” kata anggota Komisi XI DPR dari fraksi Nasdem Johnny G Plate di Gedung DPR, Selasa (18/7).

Menurut Johnny, sebagian dari Perppu ini seharusnya ada dalam pembahasan revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Namun demikian, ia memahami bahwa ada keterdesakan penerimaan negara dalam hal ini.

Adapun menurutnya, bila DPR menolak, ada risiko Indonesia akan gagal memenuhi komitmennya sebagai negara yang comply. “Bila dikucilkan di G20, ini menyulitkan Indonesia di kesetaraan perdagangan kita,” kata dia.

Senada, Ketua Komisi XI dari fraksi Golkar Melchias Mekeng mengatakan bahwa Perppu ini pada dasarnya tidak sempurna sehingga perlu adanya revisi apabila Perppu ini disahkan menjadi UU. Menurut dia, perubahan bisa dilakukan dengan amandemen UU.

“Memang yang harus diburu di luar. DPR akan amandemen nanti supaya aparat pajak tidak sewenang-wenang. Akan kami revisi. Kami maunya semuanya lengkap,” ujarnya.

Anggota Komisi XI lainnya, Indah Kurnia dari fraksi PDIP mengatakan bahwa Perppu ini bisa berpotensi menggerus likuiditas nasional sehingga menjadi dilema bagi DPR untuk mengesahkannya menjadi UU. Ia khawatir, perilaku konsumen dari lembaga jasa keuangan akan kembali ke zaman dulu, yaitu menyimpan uang di luar lembaga keuangan.

“Kami sangat dilematis dengan Perppu ini. Perppu ini bisa dalam tanda kutip kontraproduktif. Perppu ini khususnya pasal 2 ayat 2 huruf B, bukan sesuatu yang nyaman bagi masyarakat meski mereka sudah bersih. Seolah-olah ini instrumen untuk mengintimidasi masyarakat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×