kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terduga penyuap Patrialis Akbar dituntut 11 tahun


Senin, 31 Juli 2017 / 20:50 WIB
Terduga penyuap Patrialis Akbar dituntut 11 tahun


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Basuki Hariman dan Ng Fenny, terdakwa penyuap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dituntut cukup berat oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (Jaksa KPK).

Basuki merupakan bos sejumlah perusahaan importir daging sapi seperti PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkara.

Basuki dituntut penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider bulan kurungan. Sementara Ng Fenny dituntut agar dipenjara selama 10 tahun 6 bulan serta denda sebanyak Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menuntut agar majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP," ucap jaksa KPK ketika membacakan tuntutan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan, Patrialis menerima uang suap sebesar US$ 70.000, Rp 4,04 juta dan janji senilai Rp 2 miliar.

Uang dan janji diberikan oleh importir daging sapi, Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui sahabat karib Patrialis, Kamaludin. Suap diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara di MK terkait uji materi Undang-undang No.41/2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×