kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terdakwa suap PK Lippo beri uang ke pejabat negara


Senin, 22 Agustus 2016 / 20:24 WIB
Terdakwa suap PK Lippo beri uang ke pejabat negara


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Terdakwa kasus suap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Doddy Aryanto Supeno disebut pernah memberi uang kepada sejumlah pejabat, antara lain mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandi, serta Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) sekaligus Ketua Umum Gerakan Pemuda Anshor Nadhlatul Ulama Nusron Wahid.

Hal itu terungkap dalam persidangan terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (22/8). Persidangan sedianya akan menghadirkan supir Doddy, Darmadji sebagai saksi. Namun yang bersangkutan tidak hadir.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto akhirnya membacakan beberapa poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Darmadji selama diperiksa di KPK.

Dalam BAP-nya, Darmadji mengaku mengenal Doddy sebagai majikannya yang bekerja sebagai asisten pribadi petinggi Grup Lippo, Eddy Sindoro. Di kasus ini, Doddy disebut sebagai pihak swasta yang menjadi perantara suap.

"Doddy adalah orang kepercayaan Eddy Sindoro yang sering menemui beberapa pejabat dan pengacara, antara lain Nurhadi, Lukas, Yuddy Chrisnandi, Nusron Wahid, dan Nasir," ujar Fitroh ketika membacakan BAP Darmadji.

Darmadji juga mengaku sering mengantar Doddy membawa tas berisi dokumen dan uang dari Menara Lippo. Uang tersebut kemudian diantarkan kepada nama-nama yang dia sebut.

Namun, belum diketahui keterlibatan Yuddy Chrisnandi dan Nusron Wahid dalam kasus ini. Sedangkan Nurhadi sudah mengakui bahwa dia pernah membantu mengurus perkara Grup Lippo.

Sebelumnya, Doddy didakwa memberi suap sebesar Rp 150 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution terkait perkara dua anak usaha Lippo Group. Uang tersebut diberikan supaya Edy menunda proses aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dan menerima peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) yang sudah lewat batas waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×