kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tebakan ACTA tentang alasan Ahok batal banding


Selasa, 23 Mei 2017 / 12:24 WIB
Tebakan ACTA tentang alasan Ahok batal banding


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Ali Lubis menilai, pembatalan upaya banding Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, hanyalah strategi agar putusan dua tahun penjara berkekuatan hukum tetap dan Ahok bisa langsung mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Dicabutnya upaya hukum banding di tingkat Pengadilan Tinggi menurut saya merupakan suatu strategi yang lebih realistis dan masuk akal agar mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan selanjutnya akan menempuh upaya hukum peninjauan kembali," kata Ali kepada Kompas.com, Selasa (23/5).

Menurut Ali, berdasarkan Pasal 263 ayat 2 KUHAP, PK bisa diajukan kembali jika adanya (1) temuan bukti-bukti baru (novum), (2) apabila dalam putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi terdapat keterangan-keterangan atau penyataan yang ternyata satu sama lain saling bertentangan, (3) apabila putusan tersebut terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan secara nyata.

"Maka alasan yang paling rasional atau masuk akal yang akan diajukan sebagai dasar untuk melakukan peninjauan kembali tersebut adalah apabila putusan itu terdapat kekhilafan yang dilakukan oleh majelis hakim PN Jakarta Utara dalam memutuskan perkara tersebut," ujarnya.

Menurut Ali, jika PK diterima Mahkamah Agung, hasilnya Ahok bisa bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, tidak diterimanya tuntutan penuntut umum, dan pidana yang lebih ringan.

Tidak ada kemungkinan Ahok akan dipenjara lebih lama jika mengajukan PK. "Kau melakukan banding dan kasasi ada kemungkinan vonis hukuman bertambah di atas dua tahun," ujar dia.

Ali menambahkan, upaya banding yang bisa berlanjut kasasi hingga PK, akan lebih lama memakan waktu daripada langsung memperoleh hukuman tetap dan mengajukan PK.

Strategi ini, menurut Ali, dapat diperkuat jika Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ikut mencabut banding ke pengadilan.

Kemarin, istri Ahok, Veronica Tan, datang langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk membatalkan banding Ahok.

Adapun Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara karena melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama terkait pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016. (Nibras Nada Nailufar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×