kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

TCL Indonesia mengajukan kasasi


Selasa, 24 Agustus 2010 / 15:20 WIB
TCL Indonesia mengajukan kasasi


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. PT TCL Indonesia mengajukan permohonan kasasi atas putusan hak cipta logo Jempol. Perusahaan elektronik dari China ini telah mendaftarkan permohonan itu ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini (24/8).

Andi F. Simangunsong, pengacara TCL Indonesia mengatakan, majelis hakim telah memberikan double standar yakni menyatakan TCL Indonesia bukan pencipta logo Jempol karena tidak ada perjanjian tertulis. Namun di sisi lain, majelis hakim malah mengakui Junaide Sungkono sebagai pencipta logo jempol itu.

"Dalam Undang-Undang Hak Cipta tidak pernah ada keharusan adanya perjanjian tertulis antara pembuat ciptaan dengan perusahaan tempat bekerja," kata Andi, Selasa (24/8).

Untuk memperkuat dalilnya, TCL Indonesia mengajukan bukti berupa pernyataan dari Hilal Hendarin selaku tim marketing TCL Indonesia yang dengan tegas pencipta logo Jempol adalah TCL Indonesia.

Awal Agustus lalu, Majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten telah menolak gugatan TCL Indonesia untuk membatalkan pendaftaran hak cipta logo Jempol di bawah No.043944 tertanggal 11 September 2007 milik Junaide. Dalam pertimbangannya TCL Indonesia tidak dapat membuktikan selaku pemilik hak cipta logo cap Jempol yang terdapat dalam produk mesin cuci dan AC.

Meski pun TCL Indonesia telah menyodorkan bukti adanya surat pernyataan dari tim marketingnya yang menegaskan cap Jempol dibuat untuk kepentingan TCL Indonesia. Majelis Hakim menilai bahwa surat pernyataan itu bukan sebuah perjanjian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×