kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tax ratio 11%, penerimaan harus tumbuh 20%


Senin, 19 Juni 2017 / 22:51 WIB
Tax ratio 11%, penerimaan harus tumbuh 20%


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Tahun depan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan dihadapkan dengan target penerimaan pajak yang baru. Meski angkanya belum diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, jika mengacu pada target pertumbuhan ekonomi pemerintah sebesar 5,2% pada 2018, maka tax ratio maksimal yang didapatkan adalah 11%.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan, untuk mencapai target tax ratio 11% itu dibutuhkan kenaikan penerimaan sebesar 20% dari target pertumbuhan tahun ini.

"Perlu usaha yang besar. Untuk mencapai tax ratio 11%, penerimaan harus tumbuh sekitar 20% atau lebih dari 30%, bila non penerimaan dari amnesti pajak," katanya kepada KONTAN, Senin (19/6).

Namun demikian, pandangan 10 fraksi partai politik saat Rapat Paripurna di DPR menyimpulkan bahwa tax rasio harus meningkat 13% tahun depan. Hal ini lantaran tax ratio Indonesia terlampau rendah dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai, sulit apabila mematok tax ratio untuk melompat dari saat ini 10,7% menjadi 13% di tahun depan. Pasalnya, bila ingin meningkatkan tax ratio, penerimaan pajaknya harus super tinggi. Sementara, natural-nya, menurut dia, pertumbuhan penerimaan pajak 9%.

"Tax rasio akan sulit dicapai 13%, tapi kami akan melakukan penyisiran dari potensi pajak," ucapnya. Apabila target yang dipasang 13% menurut Sri Mulyani akan berisiko tidak terealisasi.

Ia melanjutkan, penyisiran yang dimaksud adalah menyisir penerimaan yang sudah pasti harus ditangani pemerintah untuk dijaga agar bisa sesuai dengan potensinya. Pihaknya juga akan perbaiki database agar potensi-potensi pajak bisa di-enforce, misalnya data tax amnesty, data sektoral, data ekonomi tertentu, data join audit antara Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai.

"Dan yang paling penting adalah data dari peningkatan kerja sama internasional," kata Menkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×