kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif turun jadi 0,5%, tren pembayaran pajak UKM tak segera naik


Senin, 02 Juli 2018 / 06:36 WIB
Tarif turun jadi 0,5%, tren pembayaran pajak UKM tak segera naik
ILUSTRASI. Diskusi pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang merelaksasi tarif PPh Final bagi WP UKM dari yang sebelumnya 1% menjadi 0,5%.

Dengan adanya insentif tersebut, Ditjen Pajak memperkirakan, pembayaran pajak dari WP UKM akan naik. Sebab, dari tahun ke tahun, trennya terus naik.

“Kami sangat optimistis dan kami sudah siapkan skema-skema sosialisasiya dengan Pemda, dengan asosiasi, perbankan, mereka juga sosialisasi terhadap UKM-UKM binaannya,” kata Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Rabu (27/6) lalu.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan, dalam jangka pendek, akan ada penurunan dulu dalam pembayaran pajak UKM, setidaknya stagnasi karena Juli sudah praktis setoran memakai tarif baru dan masih perlu langkah sosialisasi supaya ada penambahan jumlah WP yang signifikan.

Jadi, kemungkinan baru kelihatan pertumbuhannya adalah pada tahun depan. Namun, itu pun tak segera. “2019 pun saya kira setelah pemerintahan baru. Saya belum yakin koordinasi efektif akan berjalan segera,” kata Yustinus kepada Kontan.co.id, Minggu (1/7)

Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, pada 2013, jumlah WP UKM yang membayar PPh Final sebanyak 220 ribu. Pembayarannya terkumpul sebanyak Rp 428 miliar.

Angka ini kembali naik pada 2014 dengan 532 ribu WP UKM membayar pajak sebesar Rp 2,2 triliun. Pada 2015, WP UKM yang membayar pajak sebanyak 780 yang setorannya sebesar Rp 3,5 triliun.

Untuk tahun 2017, jumlah pembayar UKM kurang lebih 1,5 juta dengan total pembayaran Rp 5,8 triliun. Meningkat dari tahun 2016 dengan jumlah pembayar 1,45 juta WP senilai Rp 4,3 triliun.

Menurut Hestu, dengan tarif yang turun ini, diharapkan pengusaha mikro (UMKM) juga lebih tertarik untuk membayar pajak. Sebab, selama ini pengusaha UMKM tidak diwajibkan membayar pajak apabila penghasilannya di bawah PTKP.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan memperkirakan, penerimaan pajak bisa berkurang Rp 1 triliun hingga Rp 1,5 triliun pada tahun ini yang mulai akan terasa pada semester II-2018.

“Karena tarifnya turun, itu akan berkurang jumlah penerimaannya. Kurang lebih Rp 1 triliun hingga Rp 1,5 triliun di 2018," ujar Robert.

Ia melanjutkan, meski bisa mengurangi penerimaan tahun ini, penurunan tarif tidak akan berdampak negatif dalam jangka menengah panjang. Sebab, diprediksi WP telah mulai menyesuaikan dengan tarif tersebut.

"Kalau jangka menengah ke panjang, karena tujuan ini adalah mengurangi beban pajak pelaku UKM, harusnya beban yang berkurang itu dipakai untuk melakukan usaha yang lebih menggerakkan ekonomi," kata dia.

Adapun, ia mengatakan bahwa basis pajak WP UKM akibat penurunan tarif pajak ini bisa bertambah 50% hingga akhir tahun ini.

Hal ini pula nantinya yang akan menggerakkan ekonomi karena rasio pajak bisa naik. "Harusnya basis pajaknya nambah, UKM porsinya di PDB itu lebih dari 50%,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×