kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif cukai rokok naik 10% di 2017


Jumat, 30 September 2016 / 10:53 WIB
Tarif cukai rokok naik 10% di 2017


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Hari ini, pemerintah akan mengumumkan tarif cukai untuk tahun 2017. Kenaikan tarif ini akan menentukan proyeksi pendapatan bea dan cukai yang sebagian besar masih disumbang oleh cukai tembakau.

Sayangnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi masih merahasiakan berapa besar kenaikan tarif tersebut. Namun informasi yang diterima KONTAN dari internal Ditjen Bea dan Cukai, kenaikan tarif cukai tembakau sekitar 10%.

Biasanya, perhitungan kenaikan tarif cukai tembakau didasarkan atas target pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan. Dengan dasar itu, seharusnya tarif cukai cukai tembakau naik sekitar 9,1%, yang berasal dari target pertumbuhan tahun depan 5,1% dan target inflasi 4%.

Jika benar kenaikan tarif cukai sebesar 10%, diharapkan ini mampu mendongkrak penerimaan cukai tembakau tahun ini dan tahun depan. Jika diumumkan saat ini, biasanya banyak pengusaha tembakau yang membeli pita cukai di akhir tahun sebelum terkena tarif cukai baru.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Ditjen Bea dan Cukai Kemkeu Sugeng Aprianto mengatakan, realisasi penerimaan cukai tembakau per 27 September 2016 mencapai Rp 72,6 triliun, lebih rendah dibanding periode yang sama pada tahun lalu yang sebesar Rp 73 triliun.

"Selama perekonomian masih belum pulih, peluang (penerimaan cukai rokok) turun masih ada," katanya. Tahun ini, Kemkeu memperkirakan penerimaan cukai Rp 146,1 triliun atau 98,7% dari target dalam APBN-P 2016.

Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo berharap, pemerintah tidak menaikkan cukai terlalu tinggi karena daya beli masyarakat yang masih lemah. "Kami berharap kenaikannya hanya 5%-6% supaya tidak mengganggu," ujarnya.

Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan, kenaikan tarif cukai harus dibarengi dengan peningkatan kompetensi pengawasan agar tidak kontra produktif. "Perlu ada simplifikasi layer tarif cukai untuk memudahkan pengawasan dan perluasan objek cukai," sarannya.        

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×