kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Target redistribusi BPN masih jauh dari target 4,5 juta lahan


Minggu, 01 April 2018 / 20:24 WIB
Target redistribusi BPN masih jauh dari target 4,5 juta lahan
ILUSTRASI. PENYERAHAN SERTIFIKAT TANAH UNTUK RAKYAT


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional tahun ini menargetkan redistribusi tanah sebanyak 350.000 bidang dan tahun depan 1,5 juta bidang lahan.

Target ini masih jauh dari angka 4,5 juta bidang lahan yang diharapkan bisa tercapai pada tahun 2019, dan jauh dari realisasi hingga akhir 2017 yang baru capai 262.189 bidang.

Kendati demikian Direktur Jenderal Penataan Agraria Muhammad Ikhsan berkilah target tersebut masih dapat dicapai. Alasannya, karena pihaknya telah melakukan kerja sama strategis dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta membuat satuan Gugus Tugas Reforma Agraria untuk mempercepat proses legalisasi aset yang akan di redistribusi.

"Juga untuk membantu sengketa konflik tanah terlantar dan pendampingan ke masyarakat di dalam area hutan," kata Ikhsan, Kamis (29/3) lalu.

Menurutnya, tidak ada kendala besar dalam melakukan redistribusi tanah karena gerak Kementerian ATR didukung oleh Peraturan Presiden nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan. Melalui aturan tersebut, pemerintah melakukan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan demi memberi akses pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial.

Adapun kawasan hutan yang dimaksud adalah hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi.

Namun mengingat Perpres tersebut baru diteken pada September 2017, Ikhsan mengaku proses pengerjaannya dilakukan secara bertahap hingga memakan waktu.

Sebagai informasi, Proyek kerja redistribusi tanah merupakan bagian dari reformasi agraria yang tengah diupayakan Kementerian ATR/BPN dan menjadi bagian program Nawacita. Target besarnya adalah melakukan reformasi agraria untuk 9 juta hektar hingga tahun 2019.

Redistribusi tanah mendapatkan porsi 4,5 juta lahan, meliputi upaya legalisasi terhadap lahan Hak Guna Usaha yang ditelantarkan, tidak diperpanjang dan tidak diperbarui.

Kemudian, tanah terlantar dan tanah negara seluas 400.000 hektare dan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta hektare. Sedangkan sisa reformasi agraria 4,5 juta lahan lainnya adalah program legalisasi aset tanah, atau populer dikenal sebagai program sertifikasi tanah.

Sasaran penerima manfaat redistribusi tanah adalah buruh tani, tani gurem, masyarakat adat, nelayan tradisional, nelayan buruh, pembudidaya ikan kecil, petambak garam kecil, penggarap tambak garam, guru honorer, pekerja lepas, dan pedagang informal yang tidak memilki tanah. Ingat juga, proyek redistribusi tanah ini juga berkaitan dengan program Perhutanan Sosial garapan KLHK.

Mengenai anggaran redistribusi tanah, Ikhsan mengaku masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Walau enggan menyebut nominal, tapi ia yakin anggaran tersebut dapat disetujui tanpa masalah. "Mudah-mudahan anggarannya disetujui Kemkeu, jadi pelaksanaan proyek ini feasible," katanya.

Sedangkan mengenai fokus lokasi, Ikhsan mengaku, tidak ada area maupun provinsi yang menjadi fokus utama proyek redistribusi tanah. Seluruh 33 provinsi akan mendapat perlakuan yang sama dan mengalami pendataan dan upaya alih dari lahan yang tidak digunakan menjadi tanah milik rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×