kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tanggapan Gubernur BI Agus Marto soal putusan praperadilan Bank Century


Jumat, 13 April 2018 / 22:46 WIB
Tanggapan Gubernur BI Agus Marto soal putusan praperadilan Bank Century
ILUSTRASI. Gubernur BI Agus Martowardojo saat diskusi publik di Batam


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - BATAM. Di tengah kembali ricuhnya kasus Bank Century, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tetap optimistis dapat menjaga sistem keuangan Indonesia. Hal ini di dukung dengan Undang-Undang (UU) Pusat Pengkajian Strategi dan Kebijakan (PPSK).

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan, UU PPSK tersebut sudah dijelaskan tidak boleh melakukan bailout, namun harus ada bail-in.

Selain itu, tim KSSK diberikan kewenangan untuk dapat menjaga sistem keuangan agar tidak berdampak sistemik.

“UU PPKSK itu adalah UU yang baik, yang sudah di keluarkan dan memberikan kepastian hukum pada pengambil kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Diberikan kewenangan bagaimana Menkeu menjadi koordinator dari KSSK dan kita akan menjaga agar tidak ada risiko sistemik,” ujarnya saat di temui selepas Rakor Pusda di Batam, Jumat (13/4).

Agus mengaku sampai saat ini belum mempelajari hasil putusan praperadilan kasus Bank Century. Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK dalam kasus korupsi Bank Century.

"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan kawan," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur dalam keterangannya, Selasa (10/4).

Seluruh nama yang disebutkan hakim praperadilan PN Jaksel tertuang dalam dakwaan Budi Mulya. Mereka dinilai terlibat dalam skandal bailout Bank Century.

 “Tentang kasus Bank Century, saya belum liat bagaimana kajiannya, bagaimana pertimbangannya, tetapi kalau terkait dengan kami yang ada di KSSK kami confident akan bisa menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia untuk itu kita dibekali oleh UU PPKSK,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×