kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,46   -11,06   -1.18%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak terima vonis 20 tahun dan 18 tahun bui, bos First Travel banding


Rabu, 30 Mei 2018 / 22:00 WIB
Tak terima vonis 20 tahun dan 18 tahun bui, bos First Travel banding
ILUSTRASI. VONIS FIRST TRAVEL


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok akhirnya menjatuhkan vonis kepada tiga petinggi PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel pada Rabu (30/5).

Andhika Hasibuan divonis mendekam 20 tahun penjara, dan diwajibkan membayar denda senilai Rp 10 miliar subsider 8 bulan penjara.

Sementara istrinya, Annisa Hasibuan divonis 18 tahun penjara, juga ditambah denda senilai Rp 10 miliar, dan subsider 8 bulan penjara.

Sedangkan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki dapat vonis paling rendah, yaitu 15 tahun penjara, ditambah denda Rp 5 miliar subsider 8 bulan penjara.

Kuasa hukum ketiga terdakwa, Wawan Ardianto menyatakan akan segera melakukan upaya banding atas putusan tersebut. Hal tersebut dilakukan lantaran ia menilai hukuman yang dijatuhkan terlalu berat.

"Kita akan ajukan langkah hukum selanjutnya, karena itu hak terdakwa untuk mendapatkan kepastian hukum," katanya.

Hal serupa juga dinyatakan oleh salah satu Jaksa Penuntutan Umum perkara Tiazara Lenggogeni. Ia menyatakan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan opsi banding, namun dengan alasan sebaliknya, vonis yang lebih ringan dibandingkan tuntutan.

"Kita masih pikir-pikir, karena memang ada waktu sampai tujuh hari sampai putusan inkracht. Alasannya bisa karena putusan yang di bawah tuntutan. Tapi memang belum ada pembicaraan untuk itu," katanya saat dihubungi KONTAN.

Dalam putusannya sendiri, Andhika dan Annisa mulanya dituntut dapat hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsider 16 bulan penjara. Sementara Kiki dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara.

Dalam kasus penipuan ibadah umrah ini Andhika, dan Annisa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ditambah Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Kiki dinyatakan melanggar Pasal 378 KUHP, 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dan juncto Pasal 64, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×