kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,01   -11,51   -1.23%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak masuk boedel pailit, aset Asuransi Mubarakah diakui OJK


Senin, 09 April 2018 / 22:48 WIB
Tak masuk boedel pailit, aset Asuransi Mubarakah diakui OJK
ILUSTRASI.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama PT Asuransi Syariah Mubarakah (ASM) (dalam pailit) Parkin Sastro Wijono menjelaskan dua aset perusahaan yang tak dapat dimasukkan dalam boedel pailit pernah diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aset tersebut sendiri berupa lahan seluas 5000 M2 di Kalimantan Timur, dan lahan di Sumatera Barat, yang masuk dalam bagian penambahan modal oleh pemegang saham Asuransi Mubarakah pada 2000.

"Saya sebenarnya direksi terakhir, jadi tidak tahu prosesnya. Tapi setahu saya pada 2000 ada penambah aan modal senilai Rp 135 miliar, tapi nilai tersebut berupa aset lahan. Keterangan waktu itu menyatakan bahwa penambahan modal tersebut telah dilaporkan ke OJK, dan sudah diakui OJK sebagai aset Asuransi Mubarakah," jelas Parmin kepada Kontan.co.id seusai rapat keeditur Asuransi Mubarakah di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (9/4).

Hanya saja kata, Parmin seluruh aset tersebut memang belum dimiliki secara legal oleh Asuransi Mubarakah, lantaran kepemilikan aset masih atas nama PT Ranji Karyasakti. Perusahaan yang sahamnya juga dimiliki pemegang saham Asuransi Mubarakah.

Hal ini yang kemudian jadi kendala kurator kepailitan Asuransi Mubarakah dalam memasukan aset tersebut ke dalam boedel pailit guna menuntaskan tagihan kepada kreditur.

"Lahan di Kalimantan ternyata masih punya PT Ranji Karyasakti, dimana salah satu pemilik saham ASM juga memiliki saham di sana. Tapi belum ada sertifikat pengalihan kepada ASM. Kedua tanah di Payukumbuh yang ternyata adalah tanah ulayat," jelas kurator kepailitan Asuransi Mubarakah Sexio Noor Sidqi dalam kesempatan yang sama.

Sementara Parmin juga pesimistis, dalam kondisi pailit, Asuransi Mubarakah dapat melakukan proses ganti nama guna menutupi tagihannya. Sebab proses tersebut butuh biaya besar.

"Kalau itu tergantung pemegang saham, sekarang perusahaan sudah jelas pailit tidak ada kegiatan, utang saja tak terbayar. Lalu bagaimana membiayai balik nama? Itu kan butuh biaya besar," jelas Parmin.

Sementara aset yang bisa diamanakan oleh kurator sendiri hanya berupa deposito berjamin senilai Rp 1,5 miliar. Nilai tersebut sangat jauh dari total tagihan Asuransi Mubarakah senilai Rp 139 miliar.

Sekadar informasi, Asuransi Mubarakah diputus pailit pada 6 September 2016 atas permohonan yang diajukan OJK diterima majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Majelis menilai, ASM tidak bisa menjaga kesehatan keuangan (solvabilitas) dalam menjalankan usahanya untuk memenuhi kewajiban para pemegang polis seperti diatur dalam Pasal 11 ayat 1a dan 1b Undang-Undang No 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian setelah izin usahanya dicabut oleh Kementerian Keuangan pada 28 Desember 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×