kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,63   6,99   0.75%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak ada jaminan konstitusi pegiat ojek online, UU LLAJ digugat ke MK


Senin, 21 Mei 2018 / 16:52 WIB
Tak ada jaminan konstitusi pegiat ojek online, UU LLAJ digugat ke MK
ILUSTRASI.


Reporter: Indra Pangestu Wardana Setiawan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - 

Mahkamah Konstitusi berikan waktu 14 hari

JAKARTA.  Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mewakili 50 warga mengajukan uji materi pasal 138 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut dianggap tidak memberikan jaminan konstitusional untuk pegiat ojek online.

Hari ini, Senin (21/5) sedang berlangsung sidang Pendahuluan Mahkamah Konstitusi untuk pengujian sidang pasal 138 ayat 3 UU Nomer 22 tahun 2009. Tiga orang dari enam pemohon menghadiri sidang tersebut.

Uji materi pasal 138 ayat 3 Nomor 22 tahun 2009 dilakukan agar pegiat ojek online memiliki legalitas secara hukum. Pemohon menganggap ojek online masih diperlukan diskriminatif secara konstitusional.

Akan tetapi Mahkamah Konstitusi menolak pandangan tersebut pasalnya dengan penambahan poin bisa dianggap mengganggu hak-hak usaha kendaraan lain. Oleh karena itu Mahkamah Konstitusi memberikan waktu kepada pemohon untuk mendalami isi undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 

Dalam sidang tersebut, Ketua sidang Mahkamah Konstitusi Arief mengatakan bahwa sebelum mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi permohonannya harus jelas terlebih dahulu. Pihaknya belum memahami di mana letak kerugian konstitusional dari pegiat ojek online.

"Legal standing masih bermasalah belum menjelaskan secara terperinci kenapa UU pasal 138 No 22 tahun 2009 harus diuji materi, pertentangannya dimana. Selama ini kita belum paham, dimanaletak kerugian konstitusionalnya. " kata Arief Hidayat.

Di tempat yang sama, Wakil ketua sidang Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan, sebenarnya undang-undang pasal 138 Nomer 22 tahun 2009 sudah cukup fleksibel. Isi dari undangan-undang tersebut sudah mewakili semua kepentingan jenis kendaran.

Ia menambahkan ketika uji materi ini dikabulkan maka akan merugikan hak kepentingan kendaraan lain seperti hak kendaraan roda empat dan kendaraan lain. Tidak usah merubah konstitusional pun Pemerintah sudah mengakomodir organisasi seperti Grab, Gojek yang sudah mendapatkan kepastian hukum supaya nyaman.

Mahkamah Konstitusi memberikan waktu 14 hari sejak sidang ini dimulai untuk memperbaiki uji materi dan mendalami isi undangan-undang pasal 138 Nomer 22 tahun 2009. Rencananya Senin 4 juni 2018. 10. 00 WIB akan dilaksanakan kembali uji materi Pendahuluan yang ke dua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×