kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tagihan sementara Koperasi Pandawa Rp 1,94 triliun


Kamis, 25 Mei 2017 / 14:45 WIB
Tagihan sementara Koperasi Pandawa Rp 1,94 triliun


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group dan Nuryanto mencatat tagihan utang sementara dari para nasabah mencapai Rp 1,94 triliun.

Muhammad Deni, salah satu pengurus PKPU KSP Pandawa mengatakan, data tersebut berasal dari 18.051 nasabah yang mengajukan tagihan hingga 10 Mei 2017. Nasabah tersebut berasal berasal dari seluruh Indonesia.

"Tapi, ini masih bersifat tagihan sementara, kemungkinan masih akan terus bertambah karna perhitungan masih terus dilakukan," ungkap dia pada saat rapat verifikasi tagihan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (24/5).

Kendati begitu, ia mengakui verifikasi tagihan itu pihaknya lakukan tanpa kehadiran dari pihak KSP Pandawa dan Nuryanto, pendiri koperasi. Sebab, pihaknya sudah melayangkan surat undangan resmi untuk melakukan verifikasi bersama-sama.

Tapi tetap, pihak koperasi dan Nuryanto tidak hadir. Padahal, pihaknya telah melayangkan surat tersebut ke rumah Nuryanto, kantor koperasi, dan bahkan ke penyidik Polda Metro Jaya. "Kami terus mengundang pihak debitur, tapi sejak kita lakukan pra verifikasi selama enam hari mereka tak kunjung hadir," tambah Deni.

Maka dengan demikian, KSP Pandawa dan Nuryanto tidak menggunakan haknya untuk membantah dari para kreditur. Sehingga, tim pengurus mengambil sikap untuk memverifikasi tagihan para kreditur sendiri. Asal, para kreditur bisa membuktikan utang itu dengan bukti pembayaran ke KSP Pandawa maupun Nuryanto.

Dari dana tersebut, masih ada sekitar 10.000 tagihan utang nasabah Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group dan Nuryanto tidak dapat dimasukkan dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Deni mengatakan, 10.000 nasabah tersebut mengajukan tagihannya terlambat dari batas waktu yang telah ditetapkan 10 Mei 2017. Terkait hal tersebeut pihaknya telah membahasnya dengan para kreditur dalam rapat. Ada salah satu kreditur yang tidak setuju untuk memasukkan 10.000 nasabah yang terlambat itu dalam daftar tagihan.

"Sehingga, kami mengambil sikap untuk tidak memasukkan tagihan dari kreditur yang terlambat dalam daftar tagihan," jelas Deni, Rabu (24/5). Hal tersebut sesuai dengan Pasal 278 ayat 3 UU No. 37/2004 tentang Kepailiatan dan PKPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×