kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tagihan Berkat Bumi Citra mencapai Rp 1,08 triliun


Senin, 28 November 2016 / 19:35 WIB
Tagihan Berkat Bumi Citra mencapai Rp 1,08 triliun


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Tim pengurus PT Berkat Bumi Citra yang tengah menghadapi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mencatat seluruh tagihan debitur mencapai Rp 1,08 triliun dari 974 kreditur. Mayoritas kreditur berasal dari pemegang medium term notes (MTN) yang diterbitkan perusahaan.

Salah satu pengurus Berkat Bumi Daniel Alfredo mengatakan, total tagihan itu merupakan hasil dari pra-pencocokkan piutang yang dilakukan pekan lalu. Agenda verifikasi sendiri masih dilakukan tim pengurus, Senin (28/11) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam rapat kreditur.

Tim pengurus pun menyampaikan jumlah tagihan itu telah diverifikasi oleh debitur sendiri. "Sejauh ini debitur masih kooperatif," ucap Daniel kepada KONTAN, Senin (28/11). Jumlah tersebut pun dipastikan tidak akan bertambah lagi seiring dengan pembukaan pendaftar tagihan yang dilakukan di lima kota besar yakni, Jakarta, Medan, Mando, Surabaya, dan Yogyakarta.

Kendati begitu, Daniel bilang, hingga saat ini pihaknya belum menerima proposal perdamaian dari Berkat Bumi. Adapun proposal diharapkan dapat bisa dibagikan kepada para kreditur Selasa (29/11) mengingat pada Rabu pekan ini didah memasuki agenda pembahasan proposal perdamaian.

Namun diakui tim pengurus pembicaraan terkait proposal perdamaian masih terus dilakukan. Salah satu klausul yang akan ditawarkan antara lain adalah pelepasan aset sebagai pembayaran tagihan. Untuk skemanya sendiri Berkat Bumi direncanakan akan menyicilnya secara bertahap.

Mengenai hal itu kuasa hukum yang mewakili 18 kreditur dengan total tagihan Rp 10 miliar Aldy Dio menilai keputusan perusahaan membayar tagihan dengan melepas aset sudah tepat.

Namun begitu, dia meminta adanya kejelasan terkait aset-aset tersebut dalam proposal perdamaiannya, seperti sertifikat, kepemilikan, maupun status tidak dalam sengketa sehingga dapata dieksekusi dengan cepat. Pihaknya juga berharap penyelesaian atau cicilan yang ditawarkan tidak terlalu lama yakni tiga tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×