kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Syahrini ungkap soal First Travel ke Bareskrim


Rabu, 27 September 2017 / 18:09 WIB
Syahrini ungkap soal First Travel ke Bareskrim


Sumber: Antara | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - Penyanyi Syahrini membeberkan kerja sama profesional yang dijalinnya dengan biro perjalanan umrah First Travel yang belakangan terbelit masalah.

Syahrini mengaku mendapatkan potongan harga 50% biaya umrah dengan syarat harus mengunggah foto kegiatannya selama umrah di akun media sosial miliknya.

"Bentuk kerja samanya saya mendapat diskon, saya harus memposting satu kali setiap hari. Ketika saya di Mekkah, Madinah dan Istanbul," kata Syahrini usai diperiksa sebagai saksi di Kantor Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu (27/9).

Syahrini diketahui berangkat umrah melalui First Travel dari foto-foto umrah yang dia unggah di akun instagramnya.

Pada Maret 2017, ia pergi umrah bersama 12 anggota keluarganya. Namun Syahrini berkilah bahwa hanya dia yang mendapat potongan harga umrah. Sementara keluarganya membayar penuh keberangkatan umrah.

Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).

Andika diketahui merupakan pelaku utama penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam kasus ini. Sementara Anniesa dan adiknya, Kiki berperan ikut membantu tindak pidana yang dilakukan Andika.

Penyidik memperkirakan total jumlah peserta yang mendaftar paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 mencapai 72.682 orang.

Dalam kurun waktu tersebut, jumlah peserta yang sudah diberangkatkan 14.000 orang. Jumlah yang belum berangkat sebanyak 58.682 orang.

Sementara perkiraan jumlah kerugian yang diderita jamaah atas kasus ini sebesar Rp 848,7 miliar yang terdiri atas biaya setor paket promo umrah dengan total Rp 839 miliar dan biaya carter pesawat dengan total Rp 9,5 miliar.

Sementara tersangka Andika Surachman juga tercatat memiliki utang kepada penyedia tiket sebesar Rp 85 miliar, utang kepada penyedia visa Rp 9,7 miliar, dan utang kepada sejumlah hotel di Arab Saudi sebesar Rp 24 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×