kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Susi akan verifikasi 100 pulau milik perorangan


Selasa, 17 Januari 2017 / 20:24 WIB
Susi akan verifikasi 100 pulau milik perorangan


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti berencana melakukan verifikasi terhadap 100 pulau yang telah dimiliki oleh perorangan maupun perusahaan atau korporasi.

Verifikasi yang akan dilakukan terkait pendataan, penataan dan penertiban kepemilikan pulau secara perorangan maupun perusahaan.

Susi pun akan menggandeng pihak-pihak terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian dan Pemerintah Daerah dalam melakukan penertiban.

"Ini akan ditertibkan dengan benar, kerja sama dengan Mendagri, Kepolisian dan Pemerintah Daerah. Tidak boleh lagi ada pulau dikuasai semena-mena," ujar Susi di Jakarta, Selasa (17/1).

Menurut Susi, jika mengacu pada Undang-Undang, maksimum kepemilikan pulau baik perorangan maupun perusahaan adalah sebesar 70 persen, sementara 30 persen tetap dimiliki negara. Dari 70 persen kepemilikan tersebut, 30 persen harus dialokasikan untuk wilayah hijau atau wilayah publik.

"Sebetulnya pulau yang boleh dimiliki atau dikuasai hanya 40 persen. Ini akan ditertibkan dengan benar, tidak boleh lagi ada pulau dikuasai semena-mena dan sewenang-wenang," terang Susi.

Guna mengoptimalkan potensi kelautan dan perikanan di Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membenahi regulasi dan potensi pulau-pulau di Indonesia. Untuk itu, KKP bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menertibkan kepemilikan pulau.

Aturan tentang kepemilikan pulau dimaksudkan untuk kepentingan publik terutama nelayan atau masyarakat daerah. (Iwan Supriyatna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×