kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Surat pencopotan Fahri Hamzah segera diproses


Selasa, 12 Desember 2017 / 14:37 WIB
Surat pencopotan Fahri Hamzah segera diproses


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, surat pencopotan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera akan diproses setelah masa reses berakhir.

Hal itu disampaikan Agus menanggapi masuknya surat dari Fraksi PKS kemarin, Senin (11/12), yang meminta pencopotan Fahri dari kursi Wakil Ketua DPR.

"Sekarang ini waktunya kami reses. Kemungkinan semuanya. Termasuk penentuan ketua DPR dari Fraksi Golkar juga akan ditentukan setelah reses," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/12).

Agus juga mendengar bahwa surat tersebut sempat disampaikan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR di ruang rapat pimpinan DPR, Senin (11/12) kemarin.

Namun, usulan tersebut belum ditanggapi lantaran problem pergantian Ketua DPR belum selesai.

Agus menambahkan, pimpinan DPR tidak akan mengistimewakan surat tersebut. Pimpinan DPR akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

"Tentunya DPR dan dari Setjen semuanya akan disampaikan dan diproses sesuai peraturan perundangan yang ada melalui Bamus," tutur politisi Partai Demokrat itu.

Fahri Hamzah memang telah dipecat PKS dari semua jenjang jabatan di kepartaian. Keputusan itu diambil Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 lalu berdasarkan rekomendasi dari Badan Penegakan Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.

Namun, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah terhadap DPP PKS dalam Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL. (Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, berjudul: Surat Pencopotan Fahri Hamzah Akan Diproses Pimpinan DPR Setelah Reses

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×