kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Subsidi rumah sektor informal belum jelas


Senin, 22 Mei 2017 / 07:30 WIB
Subsidi rumah sektor informal belum jelas


Reporter: Agus Triyono, Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Rencana pemerintah memberikan bantuan pembiayaan rumah bagi pekerja informal melalui Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2TB) terganjal. Program ini belum bisa diimplementasikan dalam waktu dekat karena dikhawatirkan tumpang tindih dengan program bantuan perumahan lainnya.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Lana Winayanti mengatakan, beberapa masalah menganjal program tersebut, seperti masih adanya tumpang tindih aturan dan program yang harus diselesaikan.

Seperti diketahui, sebelum Program BP2TB diusulkan, pemerintah sudah punya beberapa program pembiayaan rumah, yakni kredit pemilikan rumah (KPR) dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), skema subsidi selisih bunga (SSB), subsidi bantuan uang muka (SBUM) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). "Jadi masih dilihat agar usulan program jangan bentrok dengan program dan aturan yang ada, jangan ada kebijakan baru tapi tumpang tindih dengan yang lama," katanya ke KONTAN, Minggu (21/5).

Selain itu, pemerintah masih akan melakukan sinkronisasi skema program ini dengan program bantuan Bank Dunia. Maklum, Bank Dunia telah memberikan komitmen pinjaman US$ 450 juta untuk program perumahan.

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian PU-Pera Budi Hartono bilang, pemerintah tetap serius menyiapkan skema BP2BT. Dia menjelaskan, program ini akan diperuntukkan bagi pekerja informal dengan pendapatan rata-rata Rp 2 juta hingga Rp 6 juta per bulan.

Agar bisa terjangkau, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi yang besarannya sesuai pendapatan. Namun untuk mendapatkan skema bantuan pembiayaan berdasarkan tabungan ini, para pekerja informal diharuskan menabung selama enam bulan sampai 12 bulan.

Bantuan pembiayaan rumah bagi pekerja informal ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 26/2016 tentang Kemudahan dan atau Bantuan Perolehan Rumah bagi masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dalam beleid ini, pemerintah memasukkan pekerja informal yang berpenghasilan tidak tetap sebagai salah satu kelompok penerima bantuan perolehan rumah dengan skema FLPP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×