kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Status tersangka Setnov tak ganggu pembahasan UU


Selasa, 18 Juli 2017 / 15:52 WIB
Status tersangka Setnov tak ganggu pembahasan UU


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah yakin status Ketua DPR Setya Novanto, tidak akan akan mengganggu pembahasan undang- undang terutama yang masuk dalam daftar prioritas. Yasona Laoly, Menteri Hukum dan HAM mengatakan, keyakinan tersebut didasarkannya pada proses pembahasan undang- undang.

Yasona mengatakan, secara teknis undang- undang dibahas oleh alat kelengkapan dewan. "Itu (uu) yang bahas di komisi dan panitia khusus, jadi tidak masalah," katanya di Komplek Istana Negara, Selasa (18/7).

Dadang Rusdiana, anggota DPR dari Fraksi Hanura mengatakan, pengaruh mungkin akan terjadi pada dinamika politik, terutama di tubuh Partai Golkar. "Kalau secara teknis ke pembahasan undang- undangnya tidak," katanya.

Sementara itu Idrus Marham, Sekjen Partai Golkar mengatakan, walau ketua umum menghadapi masalah hukum, partainya tidak akan merubah arah kebijakan. Golkar menyatakan, akan tetap mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden, Jusuf Kalla beserta kebijakan yang mereka ambil.

Golkar juga akan terus mendukung pemerintah dalam meloloskan pembahasan undang- undang, termasuk revisi UU Penyelenggaraan Pemilu, Perppu tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dan Perppu Ormas.

"Kami minta fraksi beri dukungan ke pemerintah terhadap kebijakan yang diambil, termasuk terhadap Perppu yang dikeluarkan pemerintah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×