kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,69   4,34   0.47%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani sudah teken aturan premium


Rabu, 16 Mei 2018 / 20:19 WIB
Sri Mulyani sudah teken aturan premium
ILUSTRASI. Pengisian BBM jenis Premium di SPBU Pertamina


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah teken aturan penambahan kuota untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium pada tahun ini. Dengan adanya revisi Perpres 191, premium wajib disalurkan ke seluruh wilayah Indonesia, tidak hanya di luar wilayah Jawa Madura Bali (Jamali) seperti sekarang ini

“Sudah. Tadi Bu Menteri Keuangan sudah paraf. Mungkin sudah ditandatangani Bu Menteri sekarang,” kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (16/5).

Namun demikian, Mardiasmo belum merinci seperti apa alokasinya dalam revisi aturan tersebut. “Nanti saya cek dulu, yang jelas secara hukum sudah,” ujarnya.

Dengan ditekennya aturan ini oleh Sri Mulyani, maka aturan ini tinggal naik ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan ke Presiden.

Sebelumnya, Kepala BPH Migas, M. Fanshurulah Asa menyatakan, dalam data BPH Migas pada tahun 2017 realisasi penyaluran premium di Jamali saja mencapai 5,1 juta kilo liter (KL), itu artinya butuh paling tidak penambahan volume yang sama untuk tahun ini jika perpres baru diterbitkan dan premium wajib tersedia di Jamali juga.

"Data BPH Migas tahun 2017 realisasi 5,1 juta Kl untuk Jamali. Artiya kalau nanti setelah perpres keluar minimal 7,5 juta KL (kuota APBN 2018) plus 5,1 juta KL artinya 12,5 juta KL," kata Fanshurulah.

Ia bilang, meskipun regulasi baru diterapkan menjelang akhir semester pertama tahun ini, namun kebutuhan premium diproyeksikan tetap tinggi karena adanya pertumbuhan ekonomi, penambahan jumlah kendaraan bermotor serta adanya perubahan pola konsumsi bahan bakar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×