kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani hitung ulang target pajak 2017


Senin, 16 Januari 2017 / 17:02 WIB
Sri Mulyani hitung ulang target pajak 2017


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, mulai menghitung ulang target pajak tahun 2017. Sebab, ada kemungkinan target yang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 sulit tercapai.

Sri berkaca pada realisasi pajak 2016 yang di bawah target pemerintah. Dalam APBN 2017 pemerintah mematok target penerimaan pajak sebesar Rp 1.498.9 triliun. Jumlah itu diperkirakan lebih tinggi 16,8% dari realisasi penerimaan pajak tahun 2016 lalu.

Bahkan, untuk Pajak Penghasilan nonmigas, yang tergantung pada kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan pajak, pertumbuhannya lebih tinggi lagi sebesar 19,1% dari tahun lalu.

"Kita akan lihat kinerja Ditjen Pajak untuk mengumpulkan pajak dengan atau tanpa amnesti pajak," ujar Sri, Senin (16/1) di Jakarta.

Terkait hal tersebut, Sri memerintahkan tim pelaksana reformasi pajakan yang dipimpin Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Suryo Utomo untuk menghitung ulang potensi pajak yang realistis bisa dicapai.

Menurut Sri, ada lima hal yang menjadi kunci atas pencapaian target pajak tahun 2017 ini. Pertama, dari jumlah wajib pajak yuang ada saat ini berapa potensi yang benar-benar bisa meningkatkan penerimaan.

Sebagai informasi, menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jumlah Wajib Pajak yang terdaftar saat ini ada 35,82 juta WP. Setelah melihat potensinya, pemerintah juga akan melihat kemampuan otoritas pajak untuk mengejar WP potensial.

Ada dua hal yang akan disiapkan pemerintah terkait hal tersebut. yaitu kesiapan organisasi dan dari sisi dukungan data. "Saya bisa katakan begini, tax rasio kita saat ini 11% masih kecil. Jadi, kalau bicara potensi pasti masih ada," ujar Sri.

Selain melihat kemampuan, sumber daya dan data pemerintah juga akan melihat dari sisi peraturan. Maksudnya, pemerintah akan melihat apakah saat ini ada aturan yang menghambat kinerja perpajakan atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×