kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal fee top up, BI ingin cari solusi terbaik


Rabu, 27 September 2017 / 19:07 WIB
Soal fee top up, BI ingin cari solusi terbaik


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Sebagai tindak lanjut terhadap aduan terkait biaya isi ulang (top up) uang elektronik yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway), Ombudsman Republik Indonesia memanggil BI untuk mendengarkan keterangan, Senin (18/9).

Usai menemui Ombudsman, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Pungky Purnomo Wibowo mengatakan, pihaknya akan terus mencari solusi terkait pengenaan biaya top up e-money. Menurut dia, BI tetap mengedepankan aspek perlindungan konsumen.

"Apa yang dilakukan BI dengan mengedepankan konsumen. Kami akan mencari solusi yang terbaik," kata Pungky di gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (27/9).

Dirinya mengatakan, pertemuan itu belum membuahkan hasil final. Oleh karena itu, BI masih akan menunggu proses selanjutnya dari Ombudsman. “Nanti kita lihat Ombudsman," ujarnya.

Terpisah, Anggota Ombudsman Republik Indonesia Dadan Sumawiharja mengatakan, proses ini belum akhir. Akan ada klarifikasi kembali ke pelapor, karena pelapor bertambah, “Yang lapor soal top up itu bertambah dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dari lembaga pengabdian masyarakat. Jadi ada dua pelapor,” kata dia.

Sebelumnya, aduan itu dikemukakan oleh pengacara senior yang kerap membela hak konsumen David ML Tobing. David melayangkan protes dan mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia pada Senin (18/9).

Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kuncahyo juga mengatakan, pihaknya berharap soal tarif tetap ikut dengan PBI nantinya. Pasalnya, tarif yang diatur tersebut dinilai sudah proporsional.

“Jadi, semua perbankan yang sudah melakukan aplikasi sebagai issuer mengindikasi rata-rata top up di bawah Rp 100 ribu bahkan ada yg sekitar Rp 20 ribu. Sedangkan BI terbitkan peraturan di bawah Rp 200 ribu top-up pada bank yang sama dengan kartunya, itu free, jadi 0. Jadi tidak harus bayar kalau Rp 200 ribu ke bawah,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×