kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Smailing Tours digugat pailit 22 perusahaan*


Kamis, 30 Juni 2016 / 16:44 WIB
Smailing Tours digugat pailit 22 perusahaan*


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Namu

Jakarta. Perusahaan biro perjalanan PT Smailing Tours and Travel Service harus menghadapi permohonan pailit yang diajukan 22 krediturnya di Pengadilan Niaga Jakarya Pusat. Adapun 22 kreditur itu merupakan perusahaan alat tulis kantor yang menjalin kerjasama dengan Smailing.

22 perusahaan itu antara lain, UD. Citra Mekar Sakti, PT Berca Cakra Teknologi, PT Multi Kharisma Solusindo dan CV Pelita Harapan. "Utang keseluruhannya mencapai Rp 2,35 miliar kepada 22 perusahaan tersebut," ujar Kuasa hukum para pemohon Isnan B. Maulana, Kamis (30/6).

Utang telah jatuh tempo sejak Maret 2016. Utang tersebut berasal dari pemesanan pembelian yang dipasok para pemohon seperti printer, tinta, dan kertas.

Lebih lanjut ia menjelaskan, 22 perusahaan tersebut membuat suatu kesepakatan jual beli barang-barang untuk memenuhi kebutuhan Smailing. Sehingga para pemohon diharuskan untuk mengirimkan barang dan surat tagihan (invoice) sebagai keperluan penagihan utang dari transaksi tersebut.

Pembayaran tagihan harus dilunasi oleh Smailing dua pekan sejak invoice diterima. Para pemohon mengaku hal tersebut selalu dipenuhi Smailing hingga awal 2016. Akan tetapi, sejak Maret 2016 pembayaran mengalami keterlambatan.

Pihaknya pun sidah melakukan penagihan kepada termohon baik melalui kunjungan langsung, surat elektronik, telepon, maupun surat peringatan (somasi) tapi Smailing tidak memberikan respons positif. Padahal, Smailing merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap kesepakatan jual beli yang dilaksanakan bersama para pemohon meskipun pihak yang menandatangani bukan direksi perusahaan.

Kendati begitu, menurutnya tindakan yang dilakukan pihak internal perusahaan tidak serta merta menghilangkan tanggung jawab Smailing untuk melunasi utangnya. Dengan begitu, Isnan meminta kepada majelis hakim untuk memgabulkan permohonan pailtnya.

Pasalnya, ia mengklaim permohonan itu telah memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang No.37/2004 tentang Kepailitan. Sehubungan dengan putusan pailit, pihaknya mengusulkan Afrisani Putra dan Ocki R. Soeriaatmadja sebagai calon kurator.

Sekadar tahu saja, perkara ini telah memasuki sidang perdana pada Kamis (30/6). Majelis pun akan melanjutkan persidangan kembali pada 19 Juli 2016 dengan agenda jawaban dari Smailing. Ditemui seusai persidangan kuasa hukum Smailing Sri Novianora dari kantor hukum Lontoh & Partners tak mau memberikan komentarnya.

* Update berita :

Sehari setelah tulisan ini pertama kali dipublikasikan, tepatnya tanggal 1 Juli 2016,  Kontan menerima surat penjelasan   atas nama Putu Ayu Aristyadewi, Group Vice President Marketing & Communications, PT Smailing Tours & Travel. 

Melalui surat tersebut, Putu antara lain menyatakan,  tidak benar bahwa PT Smailing Tours & Travel melakukan penunggakan tagihan pesanan alat tulis dan kantor kepada vendor senilai Rp 2,35 miliar.

Lebih lanjut, surat tersebut juga menyebutkan, berkaitan dengan adanya tagihan senilai Rp 2,35 miliar, hal tersebut bukan merupakan tanggung jawab PT Smailing Tours & Travel, mengingat hal tersebut ditim bulkan atau dilakukan oleh oknumpribadi yang melanggar peraturan, prosedur, dan ketentuan yang baku yang diterapkan oleh perusahaan, dalam hal ini PT Smailing Tours & Travel.

Oknum yang melanggar peraturan, prosedur, dan ketentuan perusahaan tersebut melakukan pemesanan “toner” (bukan alat tulis kantor seperti diberitakan) kepada supplier yang bukan merupakan “appointed supplier” atau supplier resmi PT Smailing Tours & Travel dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan.

Dalam kaitan ini, Putu menyatakan dalam suratnya, PT Smailing Tours & Travel juga  menjadi pihak yang dirugikan dan  telah melaporkan oknum tersebut kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum.  
 
Surat penjelasan dari  PT Smailing Tours & Travel selengkapnya  bisa dibaca di sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×