kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,64   -18,87   -2.02%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Smailing Tour lolos pailit


Selasa, 23 Agustus 2016 / 16:43 WIB
Smailing Tour lolos pailit


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Lantaran utang tak bisa dibuktikan secara sederhana, permohonan pailit yang diajukan 22 perusahaan pemasok toner ditolak oleh majelis hakim, dengan begitu PT Smailing Tours & Travel lolos dari kepailitan.

"Menyatakan permohonan para para pemohon ditolak seluruhnya," ungkap ketua majelis hakim Hariono saat membacakan amar putusan, Selasa (23/8). Dalam pertimbangannya, majelis menilai permohonan pailit itu tidak memenuhi unsur Pasal 8 ayat 4 UU PKPU dan Kepailitan.

Pasal tersebut menyebutkan, permohonan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana. Sementara majelis menilai utang yang diajukan para pemohon tidaklah sederhana.

Adapun dalam putusan itu majelis menilai ketidak sederhanaan itu tercermin masih adanya perselihan dimana dalam jawabannya, Smailing yang menolak memiliki utang kepada 22 perusahaan tersebut. Menurut Smailing, pihaknya tidak pernah menikmati barang para pemohon karena para pemohon bukanlah pemasok resmi.

Melainkan utang tersebut justru timbul karena adanya perbuatan pribadi yang dilakukan oknum karyawan Smailing Dwi Listianingsih dengan cara pemalsuan dokumen. Atas hal itu Smailing pun sudah melakukan upaya hukum, salah satunya dengan melaporkan yang bersangkutan ke pihak kepolisian dengan tindak pidana.

Ditemui seusai persidangan, Group VP Marketing & Communications PT Smailing Tours & Travel Putu Ayu Aristyadewi mengatakan, perusahaan senang dengan putusan majelis. "Majelis sudah memutuskan dengan fakta hukum yang ada baik dari bukti yang kami berikan bahwa utang ini bukan lah tanggung jawab perusahaan," jelasnya.

Lebih lanjut ia juga menjelaskan, proses pidana yang menyangkut oknum eks karyawannya itu masih terus berlangsung di ke kepolisan. "Yang bersangkutan juga sudah mengakui secara langsung bahwa dia yang melakukan hal itu," tambah Putu. Sementara itu, kuasa hukum para pemohon Donni Siagian tidak mau memberikan komentarnya kepada wartawan.

Sekadar mengingatkan, dalam perkara ini Smailing diajukan permohonan pailit oleh 22 perusahaan penyedia toner lantaran diklaim memiliki utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih senilai Rp 2,35 miliar. Adapun utang itu timbul lantaran kerjasama yang dilakukan keduanya terkait pembelian toner untuk printer.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×