kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45939,99   -23,74   -2.46%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sidang perdana polusi minyak Montara NTT digelar


Rabu, 23 Agustus 2017 / 16:40 WIB
Sidang perdana polusi minyak Montara NTT digelar


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Perkara perbuatan melawan hukum atas kerusakan lingkungan atas polusi minyak Montara di kawasan Nusa Tenggara Timur akhirnya memasuki persidangan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bertindak sebagai penggugat. Sementara pihak tergugat adalah The PetroleumAuthority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTTEP AA) (T1) berkedudukan di Australia, The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) (T2) berkedudukan di Thailand, The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (PTT PCL) (T3) berkedudukan di Thailand.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Budi Hertantyo ini masih beragendakan pemeriksaan surat kuasa dari para pihak. Adapun sidang dihadiri oleh pihak KLHK, PTTEP, Dan PTT PCL. Sedangkan PTTEP AA tidak hadir tanpa keterangan.

Lantaran tak hadir majelis hakim masih memberikan kesempatan bagi PTTEP AA dengan memanggilnya sekali lagi secara resmi lewat pengadilan. Untuk itu sidang akan dilanjutkan kembali hingga 22 November 2017 mendatang.

Sekadar tahu saja, perkara ini bermula dari Deputi I Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, Kemen Koordinator Kemaritiman Arif Havas Oegroseno yang mengatakan ketiga perusahaan itu bertanggungjawab secara sendiri-sendiri maupun tanggung renteng berdasarkan prinsip hukum nasional dan hukum internasional atas meledaknya Kilang Minyak Montara milik perusahaan 2009 silam.

"PTTEP tidak menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan masalah ini," ungkapnya beberapa waktu lalu. Padahal, kejadian tersebut, lanjut Arif, mengakibatkan pencemaran pada baku mutu air laut di hampir seluruh wilayah NTT dan mengakibatkan kerusakan lingkungan berupa hutan mangrove, padang lamun, terumbu karang dan ekosistim laut secara luas.

Sehingga, PTTEP dikenakan Pasal 87 dan 88 UU No. 32/2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Pun juga dikenakan 1365 dalam kitab undang-undang hukum perdata.

Dalam gugatan perbuatan melawan hukum itu, pemerintah menuntut ganti materil secara tunai sebesar Rp 23,01 triliun. Rinciannya kerugian pada kerusakan hutan mangrove Rp 4,55 triliun, kerusakan padang lamun Rp 1,15 triliun, dan kerusakan terumbu karang Rp 17,3 triliun. Tak hanya itu, pemerintah juga menyertakan biaya pemulihan sebesar Rp 4,46 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet Using Psychology-Based Sales Tactic to Increase Omzet

[X]
×