kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Setya Novanto diperiksa KPK sebagai tersangka


Selasa, 21 November 2017 / 14:04 WIB
Setya Novanto diperiksa KPK sebagai tersangka


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPR Setya Novanto mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11) untuk menjalani pemeriksaan.

Novanto tiba di KPK sekitar pukul 10.26 WIB. Turun dari mobil tahanan KPK, Ketua Umum Partai Golkar itu terlihat mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam.

Dia berjalan dari mobil tahanan ke dalam gedung KPK sembari didampingi petugas KPK. Namun, Novanto enggan memberikan tanggapan soal kedatangannya ke KPK.

Tak berselang lama, pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, juga mendatangi KPK. Fredrich juga enggan memberikan tanggapan terkait kedatangannya.

"Enggak ada keterangan dari saya," kata Fredrich, sembari masuk ke gedung KPK, Selasa siang.

Sedangkan, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa Novanto datang ke KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.

"Diagendakan diperiksa sebagai tersangka," ujar Febri.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka pada 10 November 2017. Penetapan tersangka itu merupakan kali kedua yang dilakukan KPK terhadap Novanto.

Novanto sempat lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Kemudian pada Rabu (15/11), KPK berupaya memeriksa Novanto sebagai tersangka. Namun, Novanto mangkir.

Malam harinya KPK hendak menangkap mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu di kediamannya Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Akan tetapi tim KPK tidak berhasil menemukan Novanto di kediamannya.

Novanto sempat menghilang sebelum keberadaannya diketahui pada Kamis (16/11) malam.

Mentan Ketua Fraksi Partai Golkar itu mengalami kecelakaan saat menuju kantor KPK untuk menyerahkan diri. Dia sempat dirawat di RS Medika Permata Hijau sebelum akhirnya dipindahkan ke RSCM.

KPK telah resmi manahan Setya Novanto selama 20 hari terhitung 17 November 2017 sampai dengan 6 Desember 2017 di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Lembaga antirasuah itu melakukan penahanan karena berdasarkan bukti yang cukup, Novanto bersama pihak lainnya diduga melakukan korupsi pada proyek e-KTP. (Robertus Belarminus)

Berita ini sudah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul: Setya Novanto Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×