kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Setnov ngotot menolak untuk ditahan KPK


Jumat, 17 November 2017 / 22:31 WIB
Setnov ngotot menolak untuk ditahan KPK


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tersangka kasus korupsi KTP-elektronik Setya Novanto terus melakukan perlawanan bahkan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk melakukan penahanan. Diketahui kuasa hukum maupun keluarga Novanto menolak menandatangani berita acara penahanan.

"Pihak SN (Novanto) menolak untuk menandatangani berita acara penahanan sehingga berita acara ditandatangani oleh penyidik dan dua orang saksi dari RS Medika Permata Hijau," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (17/11).

Namun Berita Acara Penahanan tersebut tetap diserahkan kepada Deisti Astriani, istri Novanto. Lantaran ditolak, penyidik lantas membuat Berita Acara Penolakan Menandatangani Berita Acara Penahanan.

Berita acara ini pun ditolak Deisti. Tak mau upaya hukumnya terjegal, KPK mengajukan berita acara dalam bentuk yang lain, yaitu Berita Acara Penolakan Berita Acara Penolakan Menandatangani Berita Acara Penahanan.

Pembantaran

Kemudian lantaran Novanto masih membutuhkan perhatian medis, KPK lantas melakukan pembantaran. Pembantaran ialah penahanan yang dilakukan kepada tersangka yang sakit dan perlu dirawat inap di rumah sakit, dengan ketentuan jangka waktu tertentu menjalani rawat inap tersebut tidak dihitung sebagai masa penahanan.

Lagi-lagi Deisti menolak menandatangani Berita Acara Pembantaran dan Berita Acara Penolakan Menandatangani Berita Acara Pembantaran. Penyidik KPK lantas membuat Berita Acara Penolakan Menandatangani Berita Acara Penolakan Menandatangani Berita Acara Pembantaran.

Sementara itu, pihak kuasa hukum, Fredrich Yunadi mempertanyakan wewenang KPK melakukan penahanan padahal hakim praperadilan sempat memutuskan Novanto lepas dari status tersangka. Bahkan, pemberian status tersangka yang kedua kali menurutnya adalah perbuatan melawan hukum.

"Sekarang saya tanya, undang-undang yang mana menyatakan KPK punya wewenang menahan orang dalam keadaan sakit dan belum pernah diperiksa," tanya Fredrich.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×