kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sektor setoran pajak besar diminta dinamisasi


Selasa, 14 November 2017 / 18:18 WIB
Sektor setoran pajak besar diminta dinamisasi


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai salah satu langkah mencapai target penerimaan pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah melakukan dinamisasi penerimaan. Proses dinamisasi ini termasuk dalam salah satu rangkaian dari langkah extra effort, yakni pengawasan.

Sepanjang periode 1 Januari sampai 30 Oktober 2017, penerimaan pajak tercatat telah terkumpul sebesar Rp 858,05 triliun atau 66,8% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017 sebesar Rp 1.283,57 triliun.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP Yon Arsal mengatakan, hal ini dilakukan kepada wajib pajak (WP) dari industri-industri yang pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB)-nya signifikan. Misal, sektor tambang, industri pengolahan, dan perdagangan.

“Kalau WP-nya layak menaikkan setorannya. Kami himbau dia untuk naikkan setoran, konseling,” kata Yon di kantor Kemkeu, Selasa (14/11).

Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, semua sektor usaha pada triwulan III ini setoran pajaknya tumbuh positif, di antaranya paling besar adalah sektor pertambangan dengan nilai sebesar Rp 31,66 triliun atau tumbuh 30%

Kemudian sektor industri dengan nilai sebesar Rp 224,95 triliun atau tumbuh 16,63% dibanding periode sama tahun lalu (year on year/yoy).

Sektor perdagangan juga secara nominal signifikan yakni Rp 134,74 triliun atau tumbuh 18,74%, diikuti sektor keuangan Rp 104,92 triliun atau tumbuh 9,08 %.

Ketiga sektor tersebut memberikan andil hingga 65% terhadap total penerimaan pajak hingga kuartal III.

Kemudian, sektor konstruksi yang menyetor pajak Rp 35,40 triliun atau tumbuh 2,46%. Selanjutnya sektor pertambangan dengan setoran pajak Rp 31,66 triliun, namun tumbuh signifikan, yakni 30,16%.

Adapun pajak sektor informasi komunikasi terkumpul sebesar Rp 32,19 triliun dengan pertumbuhan 4,62%.

"Dinamisasi adalah bagian dari analisa. Ini prosesnya berantai, informasi ini kan tidak bisa dikira-kira, harus lihat laporan keuangannya dan lain-lain. Ini konteks yang besar dalam analisis," ucapnya.

Dinamisasi sendiri bisa berarti angsuran naik atau angsuran turun bagi industri. Prinsipnya, WP bayar PPh 25 dan 29 sesuai dengan kondisi yang mendekati.

“Misal tahun lalu terutang pajaknya 1.200, tahun depan, dia harus setor 100 per bulannya, tetapi di tengah jalan ternyata kemudian dia naik, ketahuan labanya akan nambah bertambah tahun depan. Nah, itu di-adjust lagi, kemudian setorannya bertambah. Itu dinamisasi,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penerimaan pajak akan meningkat pada periode tiga bulan terakhir dengan masih akan dilakukannya extra effort di kuartal III dan IV, sehingga target penerimaan pajak yang disetujui oleh dewan dalam APBN perubahan akan tercapai.??

Extra effort yang dilakukan di antaranya, menurut sektor dari pelaku ekonomi dengan melihat data-data pada sektor-sektor yang telah mengalami pemulihan ekonomi dan memiliki kapasitas membayar pajak. "Namun kami akan melakukan secara hati-hati, sehingga ekonomi tidak terganggu dari sisi pertumbuhan namun target penerimaan pajak bisa dicapai," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×