kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sejumlah UU keuangan masuk Prolegnas 2017


Sabtu, 03 Desember 2016 / 08:18 WIB
Sejumlah UU keuangan masuk Prolegnas 2017


Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyusun 49 daftar rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2017. Dari 49 RUU itu, ada beberapa RUU di bidang keuangan yang akan masuk daftar pembahasan.

Dari sejumlah RUU di bidang keuangan yang rencananya akan dibahas, ada beberapa yang merupakan inisiatif DPR. Diantaranya RUU tentang Perbankan, RUU tentang Bank Indonesia, dan RUU tentang OJK. Terkait salah satu UU di bidang keuangan yang menjadi usul inisiatif DPR untuk direvisi ,yakni UU tentang Bank Indonesia. 

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, kini DPR masih membicarakan poin-poin revisi UU tentang Bank Indonesia itu. Tapi, Misbakhun masih enggan merinci poin-poin apa yang akan direvisi lantaran belum final. Yang jelas, salah satu poin yang akan direvisi yakni pasal 8 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang tugas BI yang salah satunya adalah mengatur dan mengawasi bank.

Beleid ini harus direvisi lantaran saat ini tugas pengawasan bank sudah beralih ke OJK. "Yang pasti, ini bakal masuk prolegnas 2017," ungkap Misbakhun kemarin. Wakil Ketua Komisi XI DPR.

Achmad Hafisz Tohir menambahkan, salah satu hal yang akan disoroti dalam revisi UU tentang BI adalah terkait independensi BI. Menurutnya, DPR ingin membatasi independensi BI yang selama ini dinilai terlalu luas. "Makanya kawan-kawan mencoba untuk mengawasinya. Tapi tidak bisa dikontrol seperti bank-bank biasa, sebab BI merupakan Bank Sentral, dan Bank Sentral itu harus independen. Namun independensinya harus kita ukur," ujarnya, beberapa waktu lalu.

Politisi Partai Amanat Nasional ini bilang, salah satu yang ingin diminta DPR adalah pengawasan terhadap bagaimana BI melakukan intervensi terhadap kurs. Tujuannya supaya ada yang mengetahui ketika ada transaksi berlebihan. Perlu dipertahankan

Tapi, ekonom Bank Permata Josua Pardede bilang, independensi BI perlu dipertahankan lantaran sejak BI menjadi lembaga yang independen pada 2004, tujuan yang diamanatkan oleh UU, yakni menjaga stabilitas harga dan stabilitas nilai tukar, juga tercapai. "Menurut saya, sejauh ini kebijakan moneter semakin prudent. Posisi independensi Bank Indonesia justru faktor utama yang mendorong kepastian bagi investor asing untuk berinvestasi Indonesia," ungkapnya.

Menurut Josua, semakin independen, Bank Sentral akan semakin bisa mengendalikan inflasi. Ini telah dibuktikan di banyak bank sentral yang independen di seluruh dunia. Selain itu, kalau melihat kinerja sejauh ini, BI lebih transparan dan akuntabel dalam menentukan kebijakan moneternya. "Saya mendukung independensi Bank Indonesia dari faktor politik atau pemerintah yang mempengaruhi objektivitas kebijakan moneter," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×