kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

SBY: 60% lebih aliran dana APBN masuk ke daerah


Selasa, 17 Agustus 2010 / 01:34 WIB
SBY: 60% lebih aliran dana APBN masuk ke daerah


Reporter: Hans Henricus | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pemerintah mencatat dalam kurun waktu 2005 hingga 2011 transfer dana APBN ke daerah (dana perimbangan) meningkat lebih dari dua kali lipat. Dari Rp150,5 triliun pada tahun 2005 menjadi Rp 378,4 triliun di RAPBN 2011.

Hal ini sejalan dengan makin besar tanggung jawab yang diserahkan ke daerah, sehingga makin besar pula alokasi anggaran yang didesentralisasikan. "Sesuai dengan prinsip money follows function," ujar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidato RAPBN dan Nota Keuangan tahun 2011 di DPR, Senin (16/8).

Presiden mengatakan, selain anggaran transfer ke daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah dalam sistem APBD, sebagian besar dari dana APBN pada dasarnya juga mengalir ke daerah. Aliran dana-dana itu antara lain, berupa dana dekonsentrasi, dana tugas pembantuan, serta dana untuk melaksanakan program dan kegiatan instansi vertikal di daerah.

Selain itu ada juga dana bantuan langsung, berupa PNPM, BOS, JAMKESMAS dan BLT bersyarat yang sering disebut sebagai PKH, serta berbagai jenis subsidi (BBM, listrik, pangan, pupuk, dan benih). "Secara keseluruhan, aliran dana APBN ke daerah saat ini mencapai lebih dari 60% dari total belanja APBN," kata Presiden.

Makin besarnya alokasi dana APBN ke daerah-daerah, maka peran Gubernur baik sebagai Kepala Daerah maupun sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam mengoordinasikan pengelolaan anggaran di daerah, menjadi sangat penting.

Itulah sebabnya mulai tahun 2011, peran Gubernur dioptimalkan sesuai PP Nomor 19 Tahun 2010, yaitu membina dan mengkoordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara provinsi dengan instansi vertikal, antar instansi vertikal, serta antar kabupaten/kota di wilayah provinsi.

Selain itu, aparatur Pemerintah Daerah harus mampu memelihara dan meningkatkan akuntabilitas kinerja, mencegah korupsi, dan memantapkan reformasi birokrasi. Presiden menambahkan Pemerintah Daerah harus meningkatkan kualitas belanja (quality of spending), dengan memastikan APBD benar-benar dimanfaatkan untuk program dan kegiatan yang memiliki nilai tambah besar bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×