kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sanksi mengintai pejabat penghambat investasi


Selasa, 10 Oktober 2017 / 16:48 WIB
Sanksi mengintai pejabat penghambat investasi


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan bertindak tegas kepada kepala daerah dan pejabat penghambat investasi. Mereka akan dijatuhi sanksi, yang tertuang dalam Perpres No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Dalam perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 22 September lalu tersebut, pejabat yang tidak memberikan layanan perizinan berusaha sesuai standard akan langsung dikenai sanksi sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara, seperti peringatan, teguran, maupun sanksi administrasi lainnya. Tidak hanya pejabat, sanski juga mengintai gubernur, bupati dan walikota.

Bila daerah yang mereka pimpin tidak memberikan layanan dan atau menerbitkan izin usaha, mereka akan diberi teguran tertulis. Bila sampai dua kali teguran tertulis tidak diindahkan, pemerintah akan mengambil alih kewenangan pemberian izin tersebut.

Bila hambatan perizinan dilakukan oleh bupati, atau walikota, pengambilalihan kewenangan perizinan akan dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Sementara itu, bila perizinan dihambat gubernur, pengambilalihan kewenangan akan dilakukan oleh menteri dalam negeri.

Darmin Nasution, Menko Perekonomian berharap, Presiden Joko Widodo bisa segera menindaklanjuti terbitnya peraturan tersebut dengan mengumpulkan pimpinan kementerian lembaga dalam sidang kabinet paripurna untuk menjelaskan pentingnya perpres tersebut.

"Saya juga usul supaya ada pertemuan dengan gubernur, pimpinan DPRD Provinsi, bupati dan walikota dengan pimpinan DPRD kabupaten kota," katanya, Selasa (10/10).

Pemerintah menerbitkan Perpres Percepatan Pelaksanaan Berusaha untuk mempercepat aliran investasi. Perpres tersebut berisi perpres tersebut pada pokoknya berisi empat kebijakan penting. Pertama, pengawalan investasi. Untuk melaksanakan pengawalan tersebut, pemerintah akan membentuk satuan tugas. Satuan tugas tersebut nantinya berada di tingkat nasional, kementerian/ lembaga, provinsi dan kabupaten kota.

Mereka bertugas mengawal, memantau, menyelesaikan hambatan perizinan investasi. Kebijakan kedua, kemudahan perizinan. Kemudahan tersebut diberikan dengan penerapan perizinan checklist di kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas, kawasan industri, dan kawasan pariwisata.

Dengan kemudahan ini nantinya, investor yang datang ke PTSP langsung akan disuguhi daftar perizinan yang mereka harus urus untuk berinvestasi. Ketika mereka merasa sanggup dan kemudian menandatangani kesanggupan untuk mengurus izin tersebut, mereka akan dapat izin investasi sementara.

Izin investasi sementara itu mencakup; izin lingkungan, sertifikat tanah, IMB dan izin usaha. "Setelah dapat itu, mereka bisa langsung bebaskan tanah dan mulai konstruksi," katanya.

Poin ketiga, masih soal reformasi aturan perizinan. Sementara itu poin keempat, pengintegrasian sistem perizinan usaha dalam bentuk single submission. Dengan penerapan ini, pelaksanaan seluruh izin dan pemenuhan syarat usaha yang jadi kewenangan menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati/ walikota akan dilakukan secara terintegrasi.

Syarat- syarat izin pun akan diharmonisasi dan distandarkan. Perpres dibuat karena paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah selama ini belum mendorong banyak investasi. Catatan Kementerian Koordinator Perekomian, aliran investasi dunia per tahun mencapai US$ 1.417,5 miliar. Tapi dari jumlah tersebut, yang mengalir ke Indonesia baru 1,97% nya saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×