kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sanksi buat daerah tak penuhi mandatory spending


Rabu, 06 Desember 2017 / 15:43 WIB
Sanksi buat daerah tak penuhi mandatory spending


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menjatuhkan sanksi terhadap daerah-daerah yang tidak memenuhi kewajiban alokasi belanja yang telah diatur oleh undang-undang (mandatory spending). Sanksi yang dimaksud, yakni berupa penundaan hingga pemangkasan dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH).

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, dalam Undang-Undang APBN ada empat jenis mandatory spending untuk daerah. Pertama, alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari total APBD.

Kedua, alokasi anggaran kesehatan sebesar 10% dari total APBD. Ketiga, alokasi anggaran infrastruktur sebesar 25% dari total APBD. Keempat, alokasi anggaran dana desa 10% dari total APBD.

Nyatanya, masih banyak daerah yang belum memenuhi mandatory spending tersebut. Oleh karena itu, selain memberikan insentif, pemerintah juga ingin memberikan hukuman (punishment) bagi daerah.

"Sanksinya, pertama, penundaan dengan pemberitahuan untuk melakukan penyesuaian. Kedua, memotong DAU atau DBH daerah yang belum memenuhi mandatory spending tadi," kata Boediarso di Gedung Dhanapala, Rabu (6/12).

Boediarso mencontohkan, daerah X memenuhi alokasi anggaran kesehatan 5% dari kewajiban 10%. Dengan demikian, pemerintah akan memberikan peringatan bagi daerah tersebut untuk melakukan penyesuaian yang dibarengi dengan penundaan terlebih dahulu DAU atau DBH daerah itu.

Jika setelah diberikan peringatan daerah itu kemudian melakukan penyesuaian alokasi belanjanya maka pemerintah akan mencairkan DAU atau DBH daerah itu. Jika sebaliknya, maka pemerintah langsung memotong DAU atau DBH-nya.

Adapun besaran DAU atau DBH yang dipotong, yaitu selisih antara besaran yang dialokasikan dengan kewajibannya. "Misalnya dia (daerah X) hanya memenuhi 5%, (DAU atau DBH yang) dikurangi sebesar 5%," tambah dia.

Boediarso bilang, punishment sebelumnya telah diberlakukan pada mandatory spending alokasi dana desa sebesar 10%.

Ia juga mengatakan, untuk melakukan penyesuaian alokasi anggaran dibutuhkan perubahan APBD. Bagi daerah yang mendapat peringatan ini namun telah melakukan perubahan APBD, maka tinggal melakukan perubahan penjabaran APBD-nya.

"Itu berartikan secara formal dan legal, kan terlaksana dan terpenuhi. Kalau tidak, maka kami potong," ujarnya.

Rencananya, punishment akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Saat ini, PMK masih disusun Kemenkeu dan akan berlaku mulai tahun 2018 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, masih ada 142 daerah yang tidak memenuhi mandatory spending pendidikan sebesar 20%, 180 daerah tidak memenuhi anggaran kesehatan 10%, 302 daerah tidak memenuhi anggaran infrastruktur 25%, dan 34 daerah tidak memenuhi alokasi dana desa 10%.

"Kalau tidak ikut mandatory, selain beri insentif kita juga akan beri punishment. Mandatory ini harus dikaji sehingga tidak hanya belanjanya ditambah tapi kualitasnya juga harus diperhatikan," tandas Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×