kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sanksi bagi RS tolak pasien gawat darurat


Kamis, 12 Oktober 2017 / 21:22 WIB
Sanksi bagi RS tolak pasien gawat darurat


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan berharap Rumah Sakit di Tanah Air bisa memberikan fungsi pelayanan kesehatan dengan baik. Rumah Sakit yang terbukti tak memberikan pelayanan kesehatan dengan baik pun diancam berbagai sanksi. Ancaman sanksi teguran hingga pencabutan perizinan pun bisa diterima sebagai ganjaran.

Staf Khusus Menteri Bidang Peningkatan Pelayanan Kementerian Kesehatan Akmal Taher menyatakan pihaknya menyoroti aspek pelayanan yang kerap dikeluhkan masyarakat. Keluhan pelayanan administrasi, salah satunya dengan RS yang kerap tak menjelaskan hak dan kewajiban pasien. Selain itu, yang paling banyak dikeluhkan merupakan pelayanan medik oleh RS.

Namun sanksi untuk pelayanan RS ia bilang saat ini sudah diberikan berdasarkan otonomi daerah masing-masing. Akmal bilang, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah berhak memberikan sanksi kepada RS yang melanggar fungsi sosial.

Tapi sanksi terberat tidak harus berupa pencabutan perizinan lantaran masyarakat akan kehilangan fasilitas kesehatan dan terjadi pengurangan pegawai alias PHK. "Hukuman bisa diberikan berupa sanksi perombakan manajemen bagi Rumah Sakit," kata Akmal, Senin (25/9).

Nah, hal ini yang telah diterapkan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto menyatakan telah memberikan sanksi berupa perombakan manajemen kepada RS Mitra Keluarga Kalideres.

Ia bilang sanksi tersebut akan berlaku bagi seluruh Rumah Sakit di DKI Jakarta apabila terbukti tidak menjalankan fungsi pelayanan publik dengan baik.

"Ini bisa sebagai sanksi rumah sakit yang terbukti kedapatan mempersulit pasien gawat darurat di Jakarta," kata dia, Kamis (12/10).

Dia menyatakan, seluruh RS di DKI Jakarta yang terbukti bersalah dalam kelalaian pelayanan kesehatan akan diancam ganjaran berupa teguran tertulis, denda hingga pencabutan izin.

Namun langkah pencabutan izin kerap dipertimbangkan pemerintah lantaran akan terjadi kekurangan pelayanan kesehatan bisa itu dilakukan.

"Restrukturisasi Manajemen bisa menjadi salah satu opsi ketimbang penutupan rumah sakit. Karena kita tidak bisa begitu saja menutup izin, melihat keterbatasan jumlah rumah sakit," tukas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×