kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Saksi Hambalang ungkap adanya bohong berjamaah


Senin, 08 Mei 2017 / 18:45 WIB
Saksi Hambalang ungkap adanya bohong berjamaah


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Salah satu saksi korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang dalam kesaksiannya untuk terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng, Lisa Lukitawati, kembali mengungkapkan ancaman yang ia terima.

Lisa yang merupakan tim asistensi Kemenpora mengungkapkan hal baru, yaitu saksi-saksi dalam perkara ini sudah diajak bersepakat agar kesaksiannya saling berkesesuaian untuk menjerat Andi Mallarangeng dan adiknya.

Ia mengaku diancam oleh berbagai pihak. Salah satunya Wafid Muharram, mantan Sesmenpora, agar menyebut nama Andy Mallarangeng sebagai otak korupsi dari proyek senilai Rp 2,5 triliun ini. Ancaman yang diterima ialah dengan diperlihatkan foto anaknya yang saat itu masih kecil.

"Saya diancam dari beberapa sisi, dari legislatif, eksekutif, dari banyak pihak," ungkap Lisa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/5).

Lisa juga diancam karena tidak mau berbohong berjamaah. Ia pun sempat menceritakan para saksi sebenarnya pernah dikumpulkan oleh Angelina Sondakh, Wafid Muharram dan beberapa pihak lain, agar kesaksiannya saling sesuai.

"Apa itu bohong berjamaah? Berkumpul di suatu tempat, dipandu oleh tim pengacara, semua saksi-saksi bersesuaian. Dan saya menolak itu dari tahun 2012 awal. Waktu kasus Hambalang baru dibuka dan saya terus menolak. Bahkan sampai dihadirkan orang petinggi KPK pun saya menolak," imbuhnya.

Menanggapi soal kesaksian yang dirancang ini, jaksa KPK mengaku tetap yakin dakwaan yang disusun bakal tetap terbukti. Pasalnya, dalam dakwaan disebut dengan jelas adanya penerimaan oleh Choel dan itu sudah diakui pula oleh terdakwa.

"Kesaksian saudari Lisa tadi memang memberi hal baru terhadap kasus Hambalang secara umum, tapi tidak untuk perkara Choel. Yang soal Choel dalam sidang sebelumnya, dari pihak perusahaan PT Global Daya Manunggal sudah mengakui bahwa ada Rp 2 miliar disampaikan kepada Choel agar PT GDM menjadi subkontraktor. Dan yang dituju sebenarnya adalah kakaknya, menteri Andi Mallarangeng," ujar Moch Takdir Suhan, jaksa KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×