kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,51   -5,84   -0.63%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Saipul Jamil dituntut empat tahun penjara


Rabu, 19 Juli 2017 / 16:38 WIB
Saipul Jamil dituntut empat tahun penjara


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Penyanyi dangdut Saipul Jamil dituntut hukuman penjara empat tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Artis yang akrab disapa bang Ipul itu terbukti mengetahui uangnya sebanyak Rp 250 juta dipakai untuk menyuap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ifa Sudewi.

"Tampak jelas uang yang diambil Syamsul dan Amirudin pada tanggal 14 Juni 2016 dari BNI Syariah cabang Jakarta Utara adalah uang terdakwa, dan pengambilan uang tersebut dimaksudkan untuk pengurusan perkara terdakwa," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nur Aziz membacakan surat tuntutan hari ini, Rabu (19/7).

Uang Rp 250 juta dari Ipul ini diberikan lewat Berthanatalia Ruruk Kariman kepada panitera, Rohadi. Nantinya Rohadi yang akan menyerahkan pada para hakim dengan tujuan mempengaruhi putusan dalam perkara pencabulan. Namun akhirnya dalam perkara ini, Ipul divonis 3 tahun penjara dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Bertha, pengacara Ipul tersebut pernah beberapa kali mendatangi ruangan hakim Ifa Sudewi yang menangani perkaranya. Hal itu diungkapkan Rohadi. Namun belakangan Rohadi dilarang oleh seorang hakim senior di Jawa Barat, Karel Tuppu, agar tidak menyangkutkan nama Ifa Sudewi dalam perkara korupsi ini.

"Dengan sendirinya Bu Bertha sering bolak-balik ke ruangan Ibu Ifa. Hanya, saya dilarang oleh Pak Karel Tuppu untuk membawa hakim-hakim. Cukup di saya saja," ucap Rohadi dalam kesaksian Senin, 19 Juni 2017 yang lalu.

Akibat perbuatannya, Saipul dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×