kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Saham swasta di bisnis air minum maksimal 49%


Minggu, 29 November 2015 / 21:10 WIB
Saham swasta di bisnis air minum maksimal 49%


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah akan membatasi kepemilikan saham asing di dalam bisnis sistem penyediaan air minum. Pembatasan tersebut rencananya akan mereka tuangkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Sistem Penyediaan Air Minum.

Rancangan peraturan pemerintah ini merupakan tindak lanjut dari pembatalan UU Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Basuki Hadimuldjono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, dalam rancangan peraturan pemerintah yang baru, saham swasta dalam bisnis sistem penyediaan air minum maksimal hanya boleh 49% saja. Sementara itu, 51% sisanya harus dimiliki pemerintah melalui BUMN, atau BUMD mereka.

"Jadi peran negara masih dominan dengan kepemilikan mayoritasnya di BUMN, BUMD, itu wajar," kata Basuki akhir pekan kemarin.

UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air beberapa waktu lalu dibatalkan MK. Mereka menyatakan, uu tersebut bertentangan dengan UUD 1945

Untuk menyikapi kekosongan hukum akibat pembatalan tersebut, pemerintah beberapa waktu lalu menyatakan akan menerbitkan dua payung hukum baru berupa peraturan pemerintah tentang Sistem Penyediaan Air Minum dan Sumber Daya Air dan UU Sumber Daya Air baru. M. Nasir Direktur Pengembangan Air Minum Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, khusus untuk PP tentang Sistem Penyediaan Air Minum, pemerintah akan memperketat peran swasta dalam pengusahaan air minum.

Dengan pengetatan ini nantinya swasta tidak diperbolehkan lagi terlibat dalam fungsi penyediaan air minum, pembangunan jaringan pelayanan air hingga pembangunan saluran air minum ke rumah. Mereka hanya akan diperbolehkan masuk dalam proses distribusi dan produksi saja.

Basuki mengatakan, pengaturan dan pengetatan peran swasta dalam bisnis sistem penyediaan air minum hanya akan terbatas kepada kepemilikan saham.

"Tidak akan diatur sampai ke situ," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×