kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU PTUK dibahas, KPK usul batas transaksi tunai Rp 25 juta


Selasa, 17 April 2018 / 20:03 WIB
RUU PTUK dibahas, KPK usul batas transaksi tunai Rp 25 juta
ILUSTRASI. Ketua KPK Agus Rahardjo


Reporter: Fauzan Zahid Abiduloh | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR siap membawa Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) ke meja pembahasan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tak ingin ketinggalan bersuara, agar undang-undang ini nantinya bisa menjadi payung hukum pencegahan korupsi.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengusulkan, batas maksimal transaksi tunai dalam RUU PTUK dikurangi menjadi Rp 25 juta, dari ketetapan saat ini Rp 100 juta.

Pasalnya, angka batasan transaksi uang tunai di RUU PTUK terbaru itu masih terlalu tinggi, sehingga tidak efektif memberantas tindak penyuapan, korupsi, dan pencucian uang.

"Kalau bisa, batas maksimal transaksinya dikurangi menjadi Rp 25 juta saja," ujarnya saat menyampaikan pidato di acara diseminasi tentang "Optimalisasi Penelusuran Aset Hasil Tindak Pidana Melalui Regulasi Pembatasan Transaksi Uang Kartal" di Jakarta, Selasa, (17/4).

Usulan tersebut bukan tanpa alasan. Agus mengatakan, di daerah-daerah, penyuapan terjadi dalam jumlah yang lebih kecil. Sehingga, bila memang tindak penyuapan uang ingin lebih ditekan, batas transaksi tunai pun harus diperkecil.

"Di pedesaan, seorang kepala sekolah sudah bisa disuap dengan Rp 25 juta. Ini yang mesti diperhatikan. Harapannya batas Rp 100 juta ini bisa lebih diperkecil lagi," tegasnya.

Tak lupa, Agus mengapresiasi usaha pembentukan RUU PTUK tersebut. Dengan begini, tren transaksi nontunai dapat digenjot sehingga lebih memudahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan KPK dalam memonitor tindak pidana suap, pencucian uang, dan korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×