kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU protokol keenam AFAS belum dapat restu DPR


Selasa, 06 Februari 2018 / 22:55 WIB
RUU protokol keenam AFAS belum dapat restu DPR
ILUSTRASI. Rapat kerja RUU AFAS


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya agar perbankan nasional mudah melakukan ekspansi di wilayah ASEAN, terutama di Malaysia dan Singapura. Hal ini dalam rangka meningkatkan daya saing perbankan domestik di tingkat regional.

Upaya ini dapat dilakukan melalui protokol keenam ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) yang akan dituangkan dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU). Saat ini, hanya Indonesia yang belum mendapatkan melakukan ratifikasi dari sembilan negara lainnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR mengatakan, selama ini, ada beberapa hambatan yang menyebabkan perbankan domestik kesulitan berekspansi ke negara-negara seperti Malaysia dan Singapura. Padahal, bank-bank di dua negara tersebut memiliki kepemilikan saham di beberapa bank domestik.

“Kita sedang berupaya setahap demi setahap menciptakan level of playing field, agar pelaku perbankan dapat akses yang sama di ASEAN, terutama di Malaysia dan Singapura,” katanya.

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan, krisis ekonomi yang terjadi pada periode 1997-1998 mau tidak mau membuat Indonesia harus membuka diri untuk memulihkan kondisi perekonomian, dengan menawarkan bank domestik kepada investor asing.

Bank-bank tersebut melakukan ekspansi secara besar-besaran di Indonesia. Namun, ia tak ingin, perbankan Indonesia tidak bisa melakukan ekspansi di luar negeri.

“Negara-negara tetangga sudah masuk ke Indonesia. Cabang sudah ratusan, ATM ribuan, dan itu kenyataan. Indonesia ingin mendorong agar bank di Indonesia bisa ekspansi,” katanya.

Kendati demikian, upaya pemerintah atas RUU itu belum disetujui DPR. Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng mengatakan, pembahasan akan dilanjutkan dalam Panitia Kerja (Panja) terkait aturan tersebut, “Kami putuskan untuk dilanjutkan di Panja untuk pembahasan secara mendalam,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×