kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU Pemilu: Sepakat penambahan 15 kursi DPR


Selasa, 30 Mei 2017 / 23:06 WIB
RUU Pemilu: Sepakat penambahan 15 kursi DPR


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Pemilu yang tengah digodok di parlemen menemukan titik terang untuk poin krusial. Sebelumnya Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu yang mengajukan penambahan 19 kursi. Tetapi, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya menyanggupi 5 kursi.

Namun saat ini, Kemendagri memastikan kesanggupan pemerintah untuk menambah 10-15 kursi untuk pemilu 2019. Hal ini dinyatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja Panja RUU di DPR RI. Tjahjo menyatakan pemerintah menyanggupi penambahan tersebut dengan catatan pembagiannya diatur intern oleh DPR RI.

"Usulan penambahan 19 kursi kami paham. Tapi kami menghitung kesanggupam 10-15 saja. Karena ini demi keadilan dan pemerataan. Soal pembagiannya terserah," ujar Tjahjo , Selasa (30/5).

Kesanggupan ini sontak disetujui oleh Ketua Panja yang dipimpin oleh Lukman Edy. Tak banyak argumen, anggota Panja RUU menyetujui poin yang diberikan Mendagri.

"Kita mesti bikin formulanya, saya sarankan kita sepakati penambahan 15 kursi. Formulanya nanti kita susun kembali. Soal alokasi nanti kita alokasikan, kita lobi-lobi lah nanti," kata Lukman Edy selaku ketua Panja RUU.

Tjahjo bilang dengan penambahan jumlah anggota DPR RI, akan menambahkan beban anggaran negara sejumlah Rp 2 miliar per orang. Namun hal itu Tjahjo bilang masalah politik tidak bisa melihat anggaran.

"Kami mencermati jumlah kursi yang lalu memang tidak memperhitungkan kemahalan kursi di beberapa tempat maupun daerah otonomi yang baru," katanya.

Dalam rapat tersebut disetujui pula penambahan kuota anggota legislatif sebanyak 30%. Lukman Edy bilang, kuota anggota legislatif harus 30% mulai dari DPRD hingga DPR RI.

"Kuota perempuan harus 30% mulai dari daerah hingga pusat. Penyelenggara pemilu juga harus mengutamakan perempuan," imbuh Lukman Edy. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×