kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rugikan negara, keluarga pejabat wajib mengganti


Rabu, 26 Oktober 2016 / 11:09 WIB
Rugikan negara, keluarga pejabat wajib mengganti


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai tuntutan ganti kerugian negara atau daerah terhadap pegawai negeri atau pejabat yang dengan sengaja atau lalai melakukan perbuatan hukum yang merugikan keuangan negara. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Ganti Kerugian Negara/ Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

Dalam Pasal 16 ayat 2 PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 12 Oktober 2016 lalu itu, tanggung jawab mengganti kerugian bagi pejabat atau pegawai negeri bukan bendahara tidak hanya dibebankan kepada pejabat atau pegawai itu sendiri, keluarga yang memperoleh hak waris atau ahli waris juga bakal dikenai tanggung jawab mengganti kerugian negara.

Beban tanggung jawab tersebut diberikan bila pejabat atau pegawai negeri yang merugikan keuangan negara tersebut berada dalam pengampunan, melarikan diri, atau meninggal dunia.

Pembayaran kerugian tersebut wajib dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 hari kalender terhitung sejak surat keterangan tanggung jawab ditandatangani.

Sementara itu, jika kerugian itu disebabkan bukan oleh pelanggaran hukum, tapi karena kelalaian, keluarga wajib mengganti kerugian daerah atau negara paling lama 24 jam sejak surat keterangan tanggung jawab ditandatangani.

Tekan penyalahgunaan

Bila ahli waris atau keluarga tidak mengganti kerugian negara atau daerah yang ditetapkan, Pasal 18 PP tersebut menyatakan, mereka akan dinyatakan wanprestasi dan pengurusan kerugian akan diserahkan ke instansi yang menangani piutang negara.

Asman Abnur, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara mengatakan, penerbitan peraturan tersebut dilakukan untuk menekan angka penyalahgunaan uang negara. "Pengaturan tersebut,  dasarnya UU ASN yang baru. Di situ ada sanksi, kami mengacunya ke situ," katanya di Kantor Staf Kepresidenan, Selasa (24/10).

Uchok Sky Khadafi, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis menyambut positif lahirnya pp tersebut. Menurutnya, lahirnya PP tersebut bisa menimbulkan ketakutan kepada PNS atau pun pejabat untuk bermain-main dengan korupsi. "Bagi yang punya hati pasti takut, karena keluarga akan terseret," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×