kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RPP perdagangan online segera terbit


Minggu, 17 Desember 2017 / 14:48 WIB
RPP perdagangan online segera terbit


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE) yang disusun Kementerian Perdagangan (Kemdag) segera terbit.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag Tjahya Widayanti mengatakan, saat ini, draf RPP perdagangan online tersebut telah disampaikan ke Sekretariat Negara untuk segera diterbitkan.

"Saat ini draf RPP TPMSE telah disampaikan kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk ditindaklanjuti, dan ditargetkan akan selesai pada akhir tahun ini," katanya kepada KONTAN, Jumat (15/12).

Tjahya menambahkan, penyusunan RPP ini dilakukan Kemdag mewujudkan amanat UU Perdagangan, dengan tujuan menciptakan consumer trust dan consumer confidence.

Dalam draf RPP yang diperoleh KONTAN, upaya menciptakan kepercayaan konsumen ini misalnya tertuang dalam beberapa poin yang mengatur tiga pihak.

Pertama, Penyelenggara Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PTPMSE) alias platform e-commerce, kedua pedagang online, dan terakhir adalah penyelenggara sarana dan prasarana.

Khusus untuk PTPMSE diwajibkan berbadan hukum sebagai badan usaha Indonesia. Sementara pedagang, dan penyelenggara sarana prasarana dapat berbentuk perseorangan maupun badan hukum.

"Dan tidak hanya berlaku untuk pelaku usaha TPMSE yang berkedudukan di Indonesia, namun juga bagi pelaku usaha yang tidak berkedudukan di Indonesia namun menjalankan kegiatannya di sini,"  papar Tjahya.

Menurut Tjahya, pedagang online asing juga wajib ikut aturan tersebut guna menciptakan kesempatan berusaha yang sama atau equal playing field.

Poin penting kedua, pedagang online dan PTPMSE diwajibkan melakukan pendaftaran kepada Kemdag. Jika tak dilakukan akan ada sanksi mulai dari peringatan hingga pencabutan ijin.

"Beberapa poin lain yang dicantumkan misalnya hak dan kewajiban pelaku usaha mulai dari proses pengiklanan produk hingga pasca transaksi, kontrak elektronik, mekanisme penyelesaian sengketa, serta pengawasan atas aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik," imbuh Tjahya.

Poin penting ketiga, soal pengawasan. Jika terjadi penipuan oleh pedagang online, konsumen dapat melaporkan hal tersebut kepada menteri.

Dari seluruh pengaduan tersebut, nantinya Kemdag akan membuat Daftar Pengawasan Prioritas terhadap pedagang nakal. Data tersebut akan bisa diakses oleh publik kelak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×