kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RPP Perdagangan Elektronik masuk tahap finalisasi


Jumat, 18 Mei 2018 / 19:20 WIB
RPP Perdagangan Elektronik masuk tahap finalisasi
ILUSTRASI. Ilustrasi belanja online


Reporter: Indra Pangestu Wardana Setiawan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Transaksi Perdagangan melalui sistem elektronik dan e-commerce sudah mencapai tahap finalisasi. Pemerintah dan stakeholder lainnya akan melakukan pertemuan sekali lagi untuk mengukuhkan aturan mainnya.

Rosmaya Hadi, Deputi Gubernur Bank Indonesia mengatakan, rapat kali ini adalah tahapan untuk finalisasi tentang rancangan peraturan pemerintah mengenai transaksi pembayaran menggunakan sistem elektronik.

"Rancangan ini akan disahkan segera mungkin. Saya nggak bisa tentukan. Tapi kita sahkan secepatnya. Karena semua poin penting dalam penyelenggaraan melalui transaksi elektronik." kata Rosmaya Hadi (18/5).

Menurutnya semua aktivitas transaksi yang menggunakan online akan diatur dalam rancangan peraturan pemerintah. Sejauh ini sudah ada 6 perusahaan yang memiliki izin. Kemudian 43 sudah mengajukan izin usaha.

Ia menambahkan, poin penting dari pembahasan hari ini adalah bagaimana aturan tersebut dapat mengembangkan produk lokal. Selain itu pemerintah akan mencari cara untuk praktik dari segala macam dan reporting kepentingan data. "Kan kita harus tau berapa transaksi  yang masuk dan barang apa aja yang dibeli masyarakat kan kita harus tau. Perkembangannya eksponensial," ujarnya.

Akan tetapi ia menyayangkan belum bisa menangkap beberapa penyelenggara jasa online yang belum memiliki izin. Oleh karena itu pemerintah segera merapihkan aturannya.

Di sisi lain, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronik (ILMATE) Harjanto menekankan, pemerintah menyarankan minimal 60% produk dalam negeri yang diperdagangkan di e-commerce. Selain itu produk - produk yang dijual harus sudah teruji SNI.

"Kami berharap Permen ini dapat mewajibkan 60% produk dalam negeri.  Supaya jangan ada barang-barang impor yang mendominasi.  Syarat-syaratnya sudah ada nanti kita lihat permennya" tungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU

[X]
×