kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RI lolos dari daftar negara non-kooperatif Eropa


Rabu, 13 Desember 2017 / 20:54 WIB
RI lolos dari daftar negara non-kooperatif Eropa


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) optimistis Indonesia bisa naik rating dalam Automatic Exchange of Information (AEoI) Group yang akan diadakan bulan ini. Dalam forum itu, draft report soal kesiapan Indonesia untuk menjalankan AEoI akan dibahas oleh para asesor.

Sebelumnya, Indonesia sudah menjawab kuesioner-kuesioner dari asesor untuk AEoI ini kemudian asesor membuat draft report tentang kesiapan Indonesia.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan, Indonesia bersyukur dengan adanya Undang-Undang (UU) No 9/2017 tentang Pengesahan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk Kepentingan AEoI.

Sebab, bila aturan itu tidak ada, Indonesia bisa saja masuk ke daftar negara non-kooperatif yang diterbitkan oleh Uni Eropa (European Union/EU)

“Bersyukur Indonesia tidak termasuk di situ karena kita punya UU No 9/2017 ini. Negara lainnya, Korea Selatan masuk ke dalamnya. Padahal negara maju. Sekarang mereka repot coba klarifikasi soal ini,” kata John kepada Kontan.co.id, Rabu (13/12).

Selain Korsel, negara lainnya yang masuk dalam blacklist tersebut adalah Samoa, Bahrain, Barbados, Grenada, Guam, Makau, Kepulauan Marshall, Mongolia, Namibia, Palau, Panama, Saint Lucia, Samoa, Trinidad dan Tobago, Tunisia dan Uni Emirat Arab (UEA). “Yang menghukum mereka ini EU, bukan OECD. Ini lebih berbahaya,” ucapnya.

John mengatakan, dirinya sempat dipanggil oleh Uni Eropa untuk menyelesaikan masalah ini. Ia memaparkan, pada bulan November 2016, Uni Eropa menetapkan tiga kriteria agar sebuah yurisdiksi tidak masuk ke non-cooperative list tersebut.

Di antaranya memenuhi syarat transparansi pajak, syarat pajak yang berkeadilan, dan syarat bahwa langkah-langkah anti-BEPS dilaksanakan oleh yurisdiksi tersebut.

Negara yang masuk ke dalam daftar ini, menurut John, tentu memiliki ganjaran yang harus ditanggung.

“Tentu ada cost-nya. Negara Uni Eropa disarankan tidak investasi di sana, dianggap negara yang melakukan pencucian uang. Ini pengaruh juga ke investment grade. Jadi UU 9 sangat menolong Indonesia,” kata John.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×